Kasus Cabul Guru ke Murid Laki-laki di Mimika Masuk Tahap Pemberkasan

Ahmad

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kasus oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika, Papua Tengah, yang mencabuli 7 murid laki-lakinya kini masuk tahap pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan.

“Sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Rian menlajutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lain atas tindakan bejat tersangka F.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Tembak Mati Jelek Waker Anggota KKB Puncak

Pihaknya juga sedang mendalami dan informasi mengenai adanya informasi terkait seorang korban pencabulan yang terserang penyakit menular akibat perbuatan F.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan. Kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut. Ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang guru dari salah satu SMP swasta di Timika ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tujuh orang murid laki-lakinya.

Baca Juga :  Sindikat Curanmor di Mimika Terungkap, Puluhan Motor Diamankan

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 22 Maret 2025. Di hari itu pun, pelaku berinisial F yang merupakan guru olahraga di sekolah langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/