Kasus Korban Salah Tangkap di Mimika, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Ahmad

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantin Polres Mimika, Jalan Agimuga, sekitaran Mile 32, Senin (12/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantin Polres Mimika, Jalan Agimuga, sekitaran Mile 32, Senin (12/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku penganiayaan 3 orang korban salah tangkap di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 14 Juli 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah sebelumnya dilakukan reposisi dan ditemukannya fakta-fakta baru yang menjadi peran masing-masing terduga pelaku.

“Jadi, rencananya dalam waktu dekat kita akan lakukan penetapan tersangka,” kata AKP Fajar kepada Galeripapua.com, Senin (12/8/2024).

Adapun tiga orang korban penganiayaan masing-masing berinisial FBH, HVMU dan JWU. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, begitupun oknum pengacara serta dua orang oknum anggota Brimob Batalyon B Pelopor yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

“Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya. Untuk terduga pelaku masih sama, belum ada yang berubah,” jelasnya.

Meski belum membeberkan inisial para terduga pelaku, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan tetap bergulir.

Terkait adanya isu pencabutan laporan hingga upaya restorasi justice, kata Kasat Reskrim, hingga kini pihak korban belum melayangkan permohonan untuk langkah-langkah itu.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya penggunaan sepucuk senjata api yang diduga digunakan oleh seorang terduga pelaku untuk mengancam HVMU yang merupakan salah satu korban.

Baca Juga :  Ribka Haluk Tegaskan ASN Dilarang Lakukan Demonstrasi

Kasat Reskrim mengatakan, menurut pengakuan HVMU, salah satu di antara para terduga pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol. Bahkan, tangan korban sempat diborgol.

Adapun peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT