MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku penganiayaan 3 orang korban salah tangkap di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 14 Juli 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah sebelumnya dilakukan reposisi dan ditemukannya fakta-fakta baru yang menjadi peran masing-masing terduga pelaku.
“Jadi, rencananya dalam waktu dekat kita akan lakukan penetapan tersangka,” kata AKP Fajar kepada Galeripapua.com, Senin (12/8/2024).
Adapun tiga orang korban penganiayaan masing-masing berinisial FBH, HVMU dan JWU. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, begitupun oknum pengacara serta dua orang oknum anggota Brimob Batalyon B Pelopor yang diduga terlibat.
“Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya. Untuk terduga pelaku masih sama, belum ada yang berubah,” jelasnya.
Meski belum membeberkan inisial para terduga pelaku, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan tetap bergulir.
Terkait adanya isu pencabutan laporan hingga upaya restorasi justice, kata Kasat Reskrim, hingga kini pihak korban belum melayangkan permohonan untuk langkah-langkah itu.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya penggunaan sepucuk senjata api yang diduga digunakan oleh seorang terduga pelaku untuk mengancam HVMU yang merupakan salah satu korban.
Kasat Reskrim mengatakan, menurut pengakuan HVMU, salah satu di antara para terduga pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol. Bahkan, tangan korban sempat diborgol.
Adapun peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










