KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Negara Rugi Rp 21,6 Miliar

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Ketiga tersangka itu diantaranya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA).

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tiga tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Firli mengatakan, Bupati Mimika EO akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 8 hingga 27 September di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Kaya Guntur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO,” kata Firli.

Sedangkan tersangka MS dan TA, sebut Firli, akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Baca Juga :  PMII dan GMNI Mimika Galang Dana untuk Korban Bencana Alam

Lebih lanjut Firli mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, diduga kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” ungkapnya.

Sementara tersangka EO diduga telah mengantongi uang senilai Rp 4,4 Miliar.

“Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar,” ucap Firli

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi
BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika
Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal
Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika
Bakar Batu di Kimak, Yohan Dewelek Ajak Warga Sambut Natal dengan Aman
Masak dan Makan Bersama di Puncak, Kepala Suku Dani Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Natal
Satgas Ops Cinta Damai Noken 2025 Polres Mimika Rehab Gereja di Poumako

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:30 WIT

Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:40 WIT

Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIT

BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:42 WIT

Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:31 WIT

Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT