JAKARTA – Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi orange dan penjagaan ketat dari sejumlah petugas KPK dan anggota Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap, Kamis (8/9/2022).
Ketika turun dari mobil, tangan Eltinus tampak telah diborgol sambil menenteng goodie bag berwarna putih. Sementara saat berjalan memasuki gedung KPK, para anggota Brimob langsung bersiaga merapat di sisi kanan-kiri dan belakang Eltinus.
Dikutip dari Kompas.com, Eltinus sama sekali tak menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia terus bungkam menuju ke gedung KPK.
Diketahui sebelumnya, KPK menjemput paksa Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022) kemarin saat dirinya hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua.
Usai dari hotel tersebut, Eltinus kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan. Lalu diterbangkan ke Jakarta pagi tadi, Kamis (8/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Eltinus dijemput paksa lantaran dinilai tidak bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).
Dalam hal ini, Eltinus dijemput KPK atas dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Berdasarkan laporan Tribunnews.com, sejak awal pembangunan di tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021, dana yang bersumber dari APBD Mimika telah dikucurkan senilai Rp 250 miliar.
Kemudian di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja tersebut.
Sementara itu, pada akhir Juli 2022 Eltinus pun sempat menggugat KPK melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
Namun pada hari Kamis (25/8/2022), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Hakim tunggal, Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel.
“Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil,” imbuhnya.
Hakim juga menjelaskan bahwa terkait kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya, sesungguhnya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Oleh karena itu, persoalan tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan perihal Eltinus yang menyebutkan dirinya tidak menerima surat perintah sejak dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menegaskan bahwa itu merupakan kesalahan dari Eltinus sendiri.
“Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri,” tegasnya.
“Saat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak,” jelas Hakim melanjutkan.