Kenakan Rompi Orange, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Gedung KPK

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengenakan rompi orange menuju ke Gedung KPK, Kamis (8/9/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengenakan rompi orange menuju ke Gedung KPK, Kamis (8/9/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

JAKARTA – Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi orange dan penjagaan ketat dari sejumlah petugas KPK dan anggota Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap, Kamis (8/9/2022).

Ketika turun dari mobil, tangan Eltinus tampak telah diborgol sambil menenteng goodie bag berwarna putih. Sementara saat berjalan memasuki gedung KPK, para anggota Brimob langsung bersiaga merapat di sisi kanan-kiri dan belakang Eltinus.

Dikutip dari Kompas.com, Eltinus sama sekali tak menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia terus bungkam menuju ke gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui sebelumnya, KPK menjemput paksa Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022) kemarin saat dirinya hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua.

Usai dari hotel tersebut, Eltinus kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan. Lalu diterbangkan ke Jakarta pagi tadi, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :  LKPJ Bupati: Pemkab Mimika Peroleh Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Eltinus dijemput paksa lantaran dinilai tidak bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).

Dalam hal ini, Eltinus dijemput KPK atas dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Berdasarkan laporan Tribunnews.com, sejak awal pembangunan di tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021, dana yang bersumber dari APBD Mimika telah dikucurkan senilai Rp 250 miliar.

Kemudian di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja tersebut.

Sementara itu, pada akhir Juli 2022 Eltinus pun sempat menggugat KPK melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Namun pada hari Kamis (25/8/2022), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur

”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel.

“Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil,” imbuhnya.

Hakim juga menjelaskan bahwa terkait kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya, sesungguhnya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Oleh karena itu, persoalan tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan perihal Eltinus yang menyebutkan dirinya tidak menerima surat perintah sejak dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menegaskan bahwa itu merupakan kesalahan dari Eltinus sendiri.

“Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri,” tegasnya.

“Saat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak,” jelas Hakim melanjutkan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT
Sambangi Tablanusu, Jose Alvan Ohei Bangun Mental dan Ekonomi Masyarakat Tanah Merah
Sekolah di Mimika Disiapkan Menuju Adiwiyata Nasional, DLH Perkuat Pendampingan
Hari Juang Polri, Polres Mimika Gelar Lomba “Jadi Kapolres Sehari” untuk Anak-Anak
75 Pasangan OAP di Mimika Timur Jauh Ikuti Nikah Massal
103 Pasangan di Mimika Ikuti Isbat dan Nikah Massal Menyambut HUT RI
Bangkitkan Mental Pemuda Papua, Jose Alvan Ohei Kenalkan ONOMI
Penguatan Peran Kla dan Marga Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Ekonomi Papua

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIT

Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:29 WIT

Sambangi Tablanusu, Jose Alvan Ohei Bangun Mental dan Ekonomi Masyarakat Tanah Merah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:29 WIT

Sekolah di Mimika Disiapkan Menuju Adiwiyata Nasional, DLH Perkuat Pendampingan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:12 WIT

Hari Juang Polri, Polres Mimika Gelar Lomba “Jadi Kapolres Sehari” untuk Anak-Anak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:35 WIT

75 Pasangan OAP di Mimika Timur Jauh Ikuti Nikah Massal

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT