Kronologi dan Peran Dua Pelaku Begal di Timika

Ahmad

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka kasus pembegalan di samping Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Soedarso, ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (2/5/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

i

Kedua tersangka kasus pembegalan di samping Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Soedarso, ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (2/5/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Penyidik dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kronologi lengkap beserta peran dua pelaku pembegalan di samping Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Soedarso, Timika, Papua Tengah, pada 14 April 2025 lalu.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (2/5/2025), mengatakan kedua pelaku berinisial AO alias Rendi (24) sebagai pelaku utama dan PF (21).

Adapun korban dalam aksi pembegalan tersebut diketahui bernama Vinky Gabbriel Michelle Kemong (VGMK).

AKP Putut Yudha menerangkan kejadian itu bermula pada 13 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, AO dan PF bersama seseorang lainya tengah mengonsumsi minuman keras di Jalan Pattimura Timika, Jalur 4.

Selanjutnya AO memberitahu PF bahwa minuman telah/hampir habis. Ia pun mengajak PF untuk mencari barang alias mencuri.

AO dan PF kemudian meminjam sebuah sepeda motor lalu bergegas menuju ke Jalan Bougenville untuk minum es kantong.

Pada malam itu, setelah berganti hari dari Minggu ke hari Senin 14 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, AO dan PF kembali meninggalkan Jalan Bougenville dan berkendara menuju ke arah Jalan Yos Soedarso lalu belok kiri ke Hotel Grand Tembaga.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AO melihat seorang temannya dan meminta PF agar menghetikan kendaraan sejenak. Selanjutnya AO pergi menghampiri temannya tersebut dan berbincang.

Baca Juga :  Papua Pegunungan Resmi Gunakan Plat Nomor PG

“Setelah berbincang-bincang dan temannya tersebut pergi, kemudian AO melihat korban dan langsung menarik tas korban dan langsung berlari ke arah PF yang sudah standby di atas motor. Setelah itu, mereka langsung menuju ke Jalan Pattimura Jalur 10,” terang AKP Putut.

AKP Putut melanjutkan, dalam perjalanan menuju ke Jalan Pattimura, AO lalu membuka tas dan mengambil barang milik korban berupa satu buah telepon genggam merek Infinix warna hijau, parfum, vape, serta uang tunai senilai Rp20.000.

Setelah itu, tas milik korban kemudian dibuang oleh AO. Selanjutnya, saat keduanya tiba di Jalan Pattimura, AO lalu menunjukkan isi tas yang telah ia keluarkan kepada PF.

Mereka pun lanjut mengonsumsi minuman keras sampai pagi tiba. Keesokan harinya, AO menuju ke Kompleks Gorong-Gorong untuk menjual telepon genggam milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp350.000.

Uang yang didapat kemudian dipakai untuk membayar sewa motor seharga Rp100.000, juga diberikan kepada PF sebesar Rp100.000. sisanya dipakai AO untuk membeli minuman keras.

AKP Putut menyebutkan, kedua pelaku telah melakukan tindakan kejahatan di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Sosial Kebun Sirih, Jalan C. Heatubun, dan Jalan Yos Soedarso samping Hotel Grand Tembaga.

Namun, laporan polisi yang masuk ke Kantor Polsek Mimika Baru hanya tindakan kejahatan yang dilakukan di samping Hotel Grand Tembaga.

Baca Juga :  Relawan Nusantara Dapil 1 Kompak Menangkan AIYE di Pilkada Mimika 2024

“Mereka ini dari bulan 12. Jadi, bulan 12 itu di Jalan Baru (C Heatubun), bulan 2 (Februari) di Jalan Sosial Kebun Sirih dan 14 April di samping hotel Grand Tembaga. Mereka ini random saja karena faktor mau tambah minuman,” ungkap AKP Putut.

“Jadi, modusnya sama, dengan cara menggunakan parang untuk menakut-nakuti korban,” ujarnya menambahkan.

Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, korban VGMK selanjutnya membuat laporan di Kantor Polsek Mimika Baru.

Dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, pada 14 April 2025, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Akhirnya, pada 28 April 2025, polisi berhasil menangkap pelaku PF. Selanjutnya pada tanggal 30 April 2025, polisi kembali berhasil menangkap AO yang menjadi dalang atas aksi pembegalan tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya, satu buah jaket sweater berwarna abu-abu bertuliskan Laugh, serta satu buah topi berwarna hitam.

“Untuk BB sepeda motor dan handphone kami masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut telah mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT