LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi

Endy Langobelen

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sejumlah bekas luka pada tubuh Ortizan F. Tarage, korban yang diduga disiksa oleh oknum anggota polisi di Sorong. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Pos Sorong)

Tampak sejumlah bekas luka pada tubuh Ortizan F. Tarage, korban yang diduga disiksa oleh oknum anggota polisi di Sorong. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Pos Sorong)

SORONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kapolresta Sorong Kota segera memproses hukum anggota Polri yang diduga melakukan penyiksaan terhadap warga bernama Ortizan F. Tarage.

Desakan ini disampaikan menyusul mandeknya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan hukum.

Dalam press release bernomor 002/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/I/2026 yang diterbitkan Jumat (23/1/2026), LBH Papua Pos Sorong menilai lambannya penanganan perkara ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dan mengarah pada dugaan impunitas di tubuh Polresta Sorong Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga Januari 2026 atau tujuh bulan setelah laporan diajukan proses dan/atau penegakan hukum mandek dan tidak jelas, penyidik tidak menunjukan profesionalitas anggota POLRI dalam penanganan kasus,” kata Ambrosius Klagilit, anggota LBH Papua Pos Sorong.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan sejak 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Baca Juga :  Taat Hukum, Bupati Mimika Penuhi Panggilan Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat

Namun, Ambrosius menyebut hingga kini, belum ada penetapan tersangka, meskipun para terduga pelaku masih aktif beraktivitas di lingkungan Polresta Sorong Kota.

“Pelaku setiap hari beraktivitas di Polresta Sorong Kota tapi tidak ada tindakan hukum kepada mereka,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong juga mengungkapkan bahwa penyiksaan terhadap korban dilakukan menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang.

Tindakan itu disebut terjadi setelah adanya penangkapan yang didasarkan pada perintah atasan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat reskrim.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan berbagai regulasi nasional maupun internasional, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hingga Konvensi Menentang Penyiksaan.

“Dalam konsep HAM, hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah hak yang tidak dapat dikurangi atau non derogable,” tandas Ambrosius.

Lebih lanjut, Ambrosius juga menyoroti tidak adanya respons dari Kapolresta Sorong Kota terhadap permintaan keterangan yang diajukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua melalui dua surat resmi pada September 2025 dan Januari 2026.

Baca Juga :  Bakar Puskesmas di Kiwirok, KKB Dipukul Mundur Satgas Ops Damai Cartenz

Atas kondisi tersebut, LBH Papua Pos Sorong menilai adanya penegakan hukum yang timpang dan tebang pilih, serta dugaan perlindungan terhadap pelaku oleh institusi kepolisian setempat.

“Kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ambrosius, LBH Papua Pos Sorong mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi independen dan mendalam, serta meminta Kapolresta Sorong Kota segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Selain itu, LBH Papua Pos Sorong juga meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sorong Kota menindak tegas anggota Polri yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Sorong Kota terkait desakan tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung
OPM Angkat Bicara Soal Penembakan Karyawan Freeport di Grasberg
Begini Kronologi Singkat Penembakan di Area Tambang Grasberg

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:20 WIT

Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:42 WIT

Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:04 WIT

Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terbaru

Pertandingan Persido Dogiyai melawan Persemi Mimika pada babak penyisihan Grup A Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah di Stadion Wania Imipi, SP 1, Mimika, Jumat (13/3/2026). (Foto: Fernando Rio)

Olahraga

Libas Persemi 2-1, Persido Dogiyai Juara Grup A

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:53 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/