Loka POM Mimika Gelar Bimtek OBA Mengandung BKO di Sarana Distribusi

Ahmad

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan bimtek Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di sarana distribusi yang berlangsung di lantai 2 Kantor Loka POM Mimika, Jalan Hasanudin, Mimika, Papua Tengah, Kamis (25/9/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Pelaksanaan bimtek Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di sarana distribusi yang berlangsung di lantai 2 Kantor Loka POM Mimika, Jalan Hasanudin, Mimika, Papua Tengah, Kamis (25/9/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) tentang Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di sarana distribusi.

Kegiatan yang dilaksanakan di lantai 2 kantor Loka POM di Kabupaten Mimika, Kamis (25/9/2025), itu dibuka oleh Kepala Kantor Loka POM Mimika, Rudolf Bonay, dan diikuti oleh sejumlah pelaku usaha khususnya di bidang OBA.

Dalam amanatnya pada pembukaan Bimtek, Kepala Loka POM di Kabupaten Mimika, Rudolf Bonay, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil intensifikasi pengawasan peredaran OBA tahun 2024.

Kata Rudolf, dari 1.286 sarana distribusi ditemukan OBA BKO sebanyak 41.679 pcs dan OBA tanpa izin edar (TIE) sebanyak 91.003 pcs dengan total nilai ekonomi sebesar Rp1.774.236.462. Temuan tersebut paling banyak ditemukan pada sarana depot jamu.

“Jadi, kami berterima kasih kepada Bapak Ibu yang sudah menyempatkan waktu untuk datang di siang hari ini untuk kita sama-sama belajar, karena sebenarnya Bapak Ibu sebagai penjual atau distributor ini juga merupakan korban,” kata Rudolf.

Berdasarkan data intensifikasi pengawasan peredaran OBA BKO pada tahun 2024, produk yang paling banyak ditemukan antara lain Montalin, Wantong, Sinatren, Samuraten, Kapsul Asam Urat TCU, dan Tawon Liar.

Menurut Rudolf, sebagai penjual sudah seharusnya lebih paham mengenai produk obat herbal yang dijual. Penjual juga harus dapat memastikan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Di Papua, meski peredarannya secara umum tidaklah sifnifikan, namun produk OBA BKO masih dapat dijumpai di pasaran.

Berkaitan dengan ini, Badan POM sendiri sebelumnya telah memberikan izin atas produk yang diedarkan. Namun, setelah diedarkan, ternyata ada oknum yang justru dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat pada produk yang diedarkan.

Tindakan curang ini pun ditindak tegas oleh Badan POM pada saat melakukan pengawasan secara post market.

Baca Juga :  TP-PKK Puncak Jaya Gelar Posyandu Pantau Tumbuh Kembang Anak

Kemudian, dilakukan uji laboratorium dan ditemukan beberapa merek obat tradisional yang sudah pernah diberikan izin namun karena mengandung bahan berbahaya sehingga dilakukan pencabutan izin edar.

“Walaupun sudah dicabut izin edarnya, obat-obat herbal dan obat-obat tradisional ini masih beredar sehingga (kami) menindaklanjuti hal tersebut. Kami juga dihimbau dari Badan POM pusat untuk mengundang Bapak Ibu semua yang saat ini hadir,” katanya.

Selain beredar secara nasional, Rudolf mengatakan bahwa berdasarkan hasil intensifikasi rutin yang dilakukan Loka POM di Kabupaten Mimika juga masih terdapat penjual yang menjual obat TIE di wilayah Provinsi Papua Tengah. Kebanyakan, ditemukan di Mimika dan Kabupaten Nabire.

Rudolf menegaskan tindakan ini tentu melanggar undang-undang (UU). Namun demikian, tindakan yang dilakukan oleh Badan POM adalah memberikan peringatan terlebih dahulu berupa peringatan tertulis hingga pembinaan.

Bahkan diberikan sanksi administrasi hingga tingkatan sanksi yang lebih tinggi seperti diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, adapun ketentuan Umum Obat Bahan Alam adalah sebagai berikut.

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2023, bahwa obat bahan alam adalah ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat aman dan bermutu.

OBA digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris, dan/atau ilmiah.

Adapun obat-obat yang digolongkan dalam OBA adalah Jamu, Obat Herbal Tersandar, Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam lainnya.

Regulasi terkait obat bahan alam sendiri diatur dan ditetapkan dalam setidaknya 12 dasar hukum, mulai dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 hingga Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2016.

Baca Juga :  Eltinus Omaleng Open Tournament 2023 Diikuti Pebulutangkis Nasional dan Asing

Sedangkan, Bahan Kimia Obat atau yang disingkat BKO adalah senyawa sintetis atau bisa juga produk kimiawi yang berasal dari bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern.

Bahaya BKO jika ditambahkan ke dalam OBA adalah dapat menimbulkan efek samping yang berisiko membahayakan kesehatan tubuh, mulai dari gangguan neurologis, gangguan tidur, gangguan pencernaan (Dispesia), priapisme, gangguan pernapasan, gangguan kardiovaskular hingga kematian.

Praktik penambahan BKO pada OBA juga memberikan pukulan telak bagi citra obat bahan alam.

Pertama, kehilangan kepercayaan masyarakat. Banyak kasus keracunan atau efek samping serius yang dilaporkan akibat OBA BKO membuat masyarakat ragu dan takut untuk mengonsumsi OBA.

Kedua, menurunnya potensi ekonomi obat bahan alam. OBA memiliki potensi besar sebagai komoditas ekonomi, baik di pasar domestik maupun internasional. Namun, reputasi buruk akibat BKO membuat OBA sulit bersaing di pasar yang menuntut kualitas dan keamanan tinggi.

Ketiga adalah pergeseran paradigma masyarakat. Efek instan dari BKO mendidik masyarakat untuk mengharapkan hasil yang cepat dari obat bahan alam. Ini menciptakan ekspektasi yang tidak realistis dan mendorong siklus permintaan terhadap OBA yang kemungkinan besar mengandung BKO.

Hal Yang Dilakukan Untuk Mencegah Peredaran OBA BKO

Berdasarkan PerBPOM No. 16 Tahun 2023, langkah-langkah pengawasan yang dapat dilakukan untuk mencegah masuknya OBA BKO oleh pelaku usaha OBA adalah sebagai berikut.

  1. Membeli OBA yang berasal dari sumber terpercaya.
  2. Pastikan produk OBA yang dibeli tidak masuk daftar publik warning BPOM.
  3. Pastikan kemasan produk OBA yang dibeli tidak rusak, dan pastikan bahwa produk OBA belum melewati tanggal kadaluarsa.

Pemastian produk OBA dapat dilakukan dengan Cek KLIK, yakni Cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, 9 Orang Proses Hukum
Kasus Campak di Mimika Meningkat, Dinkes Tetapkan KLB
HIV-AIDS di Mimika Meningkat pada 2025, Dinkes Tekankan Kepatuhan Pengobatan
Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru
Lika-liku Perjalanan RSUD Mimika Menuju Rumah Sakit Tipe B
LARS DHP Lakukan Monitoring dan Evaluasi Akreditasi PPS di RSUD Mimika
Agustinus Marten Mote Jadi Nakes Pertama di Mimika yang Miliki SIP Terintegrasi MPPD
Dinkes Gelar Pertemuan Koordinasi Bahas Strategi Penanganan PD3I

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:21 WIT

21 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, 9 Orang Proses Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kasus Campak di Mimika Meningkat, Dinkes Tetapkan KLB

Senin, 19 Januari 2026 - 17:26 WIT

HIV-AIDS di Mimika Meningkat pada 2025, Dinkes Tekankan Kepatuhan Pengobatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:13 WIT

Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

Minggu, 30 November 2025 - 23:49 WIT

Lika-liku Perjalanan RSUD Mimika Menuju Rumah Sakit Tipe B

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT