Massa Demo Minta Batalkan Uji Kelayakan Seleksi Calon Anggota KPU Puncak

Stevi Rahanyaan

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat menggelar aksi di depan Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jumat (27/10/2023). (Foto: Istimewa)

Masyarakat menggelar aksi di depan Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jumat (27/10/2023). (Foto: Istimewa)

NABIRE – Sejumlah masyarakat Provinsi Papua Tengah, menggelar aksi damai di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Nabire, Papua Tengah, pada Jumat (27/10/2023).

Dalam aksi tersebut, masa yang berkisaran 25 orang itu turut membawa spanduk bertuliskan poin yang menjadi tuntutannya.

Mereka meminta kepada KPU RI untuk membatalkan uji kelayakan pada tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi damai yang kita lakukan hari ini dikarenanakan KPU RI tidak menanggapi tanggapan masyarakat yang dimasukkan ke KPU RI. Belum ada Tanggapan sama sekali,” kata Kordinator aksi, Yuben Tabuni.

Yuben menjelaskan, dalam aturan PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pada pasal 32 ayat 31 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, PKPU Nomor 9 Tahun 2023, PKPU Nomor 13 Tahun 2023 pada BAB II, Pasal 2 pada PKPU Nomor 4 Tahun 2023, pada poin (h), (i), (j), sudah sangat jelas pengurus partai politik mengundurkan diri dalam kurun waktu 5 tahun.

Baca Juga :  Uskup Timika Serukan Keberanian Menjaga Alam dan Budaya Papua dalam Roh Kudus

“Jelas bahwa pengurus partai politik mengundurkan diri dalam kurun 5 Tahun tetapi Tim Seleksi tetapkan 10 besar dan dari KPU RI masih tetap akomodir. SK-SK partai politik dan nama sudah terdaftar di SIPOL partai. Padahal jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang dan PKPU yang ada, namun KPU RI masih tetap mengakomodir,” jelas Yuben.

Yuben menyampaikan bahwa dalam hal ini, pihaknya telah dirugikan. Oleh karena itu, mereka akan terus melakukan aksi agar KPU bekerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2023.

“Kami yang merasa dirugikan sudah koordinasi dan melayangkan dokumen ke DKPP RI untuk ditindak lanjut atas perbuatan melawan hukum. Dan juga minta kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk melaporkan hal ini kepada KPU RI. Tindak lanjutnya seperti apa, kita tunggu.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku Penembakan Pedagang Kios di Puncak Papua Tengah

“Kalau belum ada jawaban lagi, maka kami akan turunkan masa yang lebih besar dan untuk Kabupaten Puncak tidak akan uji kelayakan,” tandasnya.

Yuben juga menegaskan agar sebelum terjadi apa-apa, KPU Provinsi segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk nembatalkan berita acara Tim Seleksi dan mengakomodir yang 20 besar.

“Karena jangan sampai perbuatan Timsel akibatnya KPU yang kena. Lebih baik menghindari hal- hal ini,” tuturnya.

Menurutnya, jika Tim Seleksi profesional dan berpatokan pada PKPU, tentu mereka akan mempertimbangkan banyak hal terutama integritas pribadi. Sebab hasil kerja-kerja anggota KPU akan menjadi barometer profesionalnya Tim Seleksi.

Dalam aksi tersebut, massa diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni.

“Kami KPU Provinsi akan upayakan untuk menindaklanjuti ke KPU RI atas pengaduan masyarakat kepada kami,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat
Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz
Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab
Keluarga Bantah Korban Operasi di Mimika Terlibat TPNPB-OPM, Minta Jenazah Segera Dipulangkan
Kepala Suku Yahukimo Minta Semua Pihak Jaga Keamanan dan Kedamaian
Koordinator Pendulang Mimika Buka Suara soal Toko Emas Tutup dan Isu Deal-dealan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:12 WIT

Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:59 WIT

Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:52 WIT

Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:17 WIT

Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:17 WIT

Keluarga Bantah Korban Operasi di Mimika Terlibat TPNPB-OPM, Minta Jenazah Segera Dipulangkan

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/