Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Ahmad

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengaku mengalami keterbatasan wewenang dalam mengawasi serta menindak aktivitas pembalokan dan pemotongan kayu di wilayahnya.

Hal itu dipicu oleh mekanisme penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan provinsi.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa ketimpangan kewenangan tersebut kerap menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lapangan maupun intervensi kebijakan secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ini pemerintah kabupaten, kami tidak bisa buat banyak karena izin-izin itu semua kan datangnya dari provinsi dan dari Jakarta. Sehingga kita mau bertindak kadang-kadang kita susah pada posisi,” ujar Johannes di Timika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Disinyalir 'Pemain Lama' di Balik Polemik Jabatan Mimika

Selain tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin, pemerintah daerah juga kerap tidak menerima kejelasan mengenai batasan luas wilayah konsesi maupun jenis kayu yang diperbolehkan untuk ditebang oleh perusahaan pemegang izin.

Idealnya, kata Johannes, penerbitan izin pemanfaatan hutan di tingkat pusat maupun provinsi harus didasari oleh rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten setempat selaku pihak yang memahami kondisi teknis dan sosial di wilayahnya.

“Harusnya kalau sebelum dibuat izin, ada rekomendasi dari kabupaten. Tapi yang ternyata kan tidak. Ini masalah-masalah yang kita hadapi,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelar SDGs, PTFI dan Pemkab Mimika Bahas Penanggulangan Stunting

Meski demikian, Johannes membenarkan adanya perusahaan kayu yang beroperasi di wilayahnya dan telah melapor serta berkoordinasi dengan pemerintah distrik setempat.

Namun, keterbatasan data teknis mengenai batas luas konsesi hingga kuota jenis kayu yang dikelola masih menjadi hambatan utama Pemkab Mimika.

Guna mengatasi kesenjangan informasi dan potensi pelanggaran di lapangan, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana memanggil pihak perusahaan untuk melakukan pembahasan bersama secara komprehensif.

“Saya sudah minta supaya nanti kita duduk sama-sama untuk bahas itu,” kata Johannes.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika
Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIT

30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:12 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT