MIMIKA — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru (Miru), Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi: LP/A/28/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025. Pelaku yang diamankan berinisial MIA alias Imran (37).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Sesampainya di TKP, polisi mencurigai seorang residivis yang tinggal tepat di area yang menjadi sasaran pengawasan.
“Selanjutnya, sekitar jam 18.00 WIT tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan dan benar tim berhasil menangkap seseorang residifis berinisial AMi alias Imran di rumahnya yang mana setelah tim melakukan penggeledahan dari tangan pelaku berhasil menyita 2 (dua) paket plastik bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu milik pelaku,” kata Iptu Hempy.
Tak berhenti di situ, tim juga menemukan 36 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam penanak nasi listrik. Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan potongan pipet plastik dan kantong plastik berwarna merah serta kuning.
Selain sabu, polisi turut menyita satu ponsel Realme C15 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, sebuah magic com merek Yongma warna putih yang menjadi tempat penyimpanan sabu, serta dua kantong plastik—merah dan kuning—yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut.
Pelaku bersama seluruh barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








