Perda Pengelolaan Sampah di Mimika Segera Diterapkan

Ahmad

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat ditemui di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat ditemui di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte meminta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika agar tidak membuang sampah sembarangan.

Ajakan mengenai perilaku hidup bersih dan sehat ini menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 11 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah yang bakal segera ditegakkan.

“Saya harap segera ada penegakkan Perda tentang pengelolaan sampah ini segera. Kami lagi usahakan untuk menggelar rapat untuk mengusahakan bagaimana mengeksekusi itu di masyarakat,” kata Petrus saat ditemui wartawan di kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petrus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Beredar Potongan Video ASN Diduga Berkampanye, Ini Fakta Sebenarnya

“Kami harap sekali teman-teman Lurah, RT-RT, yang selama ini diberi tunjangan ini dari pemerintah untuk mengurus warganya,” ungkapnya.

Sementara itu, Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah tersebut juga telah dipertegas dalam bab III.

Pada pasal 6 dalam Perda tersebut berbunyi, sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca Juga :  Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini

Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.

Saat ini, pemerintah tengah mendorong penyusunan Ranperda tentang pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan terarah.

Ranperda tersebut juga akan menyasar pada peningkatan pelayanan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah Kabupaten Mimika.

Sampah dari berbagai aktivitas masyarakat dapat dikelola dengan tepat, tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat, sehingga tidak terlihat timbunan sampah yang menggunung.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT