Penjual Senpi ke KKB yang Ditangkap di Jayapura Ternyata Desersi TNI

Endy Langobelen

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

JAYAPURA – Seorang pelaku transaksi jual beli senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yakni Markus Okoseray (MO), yang ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada 3 Juni 2024 lalu ternyata merupakan mantan anggota TNI.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, dalam video siaran pers, Rabu (4/6/2024).

“MO ini merupakan pecatan dari TNI yang sebelumnya bertugas di Batalyon 45 Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Bayu Suseno.

MO disebutnya anggota TNI yang telah desersi selama kurang lebih dua tahun karena masalah keluarga.

Diberitakan sebelumnya, MO ditangkap di Distrik Depapre saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata ke SK, anggota KKB.

MO sendiri, kata Bayu, merupakan jaringan penyuplai senpi dan amunisi kepada KKB di Papua.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni di antaranya satu buah senpi laras pendek merk Erma Werke, uang tunai sekitar Rp800 ribu, satu lembar STNK sepeda motor, empat lembar KTP atas nama Markus Ricardo Okoseray, dua ATM BNI, satu ATM BRI, dan satu KTA TNI atas nama Markus Ricardo Okoseray.

Baca Juga :  Pura-pura Beli, OTK Bacok Pedagang di Intan Jaya

“Yang bersangkutan saat ini diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz yang ada di Jayapura untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut,” tutur Bayu.

Atas perbuatan ini, sebut Bayu, MO setidaknya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/