Perizinan Kembali Terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

Jefri Manehat

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika kembali menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah sebelumnya terkendala karena belum ada tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau, menyebutkan syarat khusus PBG diterbitkan melalui DPMPTSP adalah luas bangunan tidak boleh melebihi 72 m².

“Kalau melebihi itu maka harus ada persetujuan tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika,” ungkapnya saat ditemui pada Jumat (8/9/2023).

Hingga 8 September 2023, DPMPTSP Kabupaten Mimika telah menerbitkan sebanyak 242 surat keterangan PBG.

Untuk kepengurusan PBG sendiri bisa melalui layanan online, kemudian akan diverifikasi data oleh tim PUPR apakah nanti diarahkan ke DPMPTSP atau harus melalui penilaian dari tim teknis.

Baca Juga :  Lagi, Satu Anggota TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak Papua Tengah

“Kalau rumah biasa bisa, tapi kan ada juga rumah yang luasnya di atas 72 m2, kalau di atas itu yah (izin PBG melalui) PUPR,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penerbitan IMB atau PBG di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru