MIMIKA — Teror penjambretan dan aksi asusila yang kerap meresahkan warga Mimika, Papua Tengah, berhasil diminimalisir.
Seorang pemuda berinisial FG (19) diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Tim Basmi Bandit Timika (Babat), setelah diketahui beraksi di 16 lokasi berbeda.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.35 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah konter servis ponsel di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FG tercatat melakukan 12 aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan, serta 4 aksi asusila berupa pelecehan terhadap perempuan di ruang publik.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negegri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Iptu Hempy, Jumat (20/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R warna merah-hitam, helm KYT hitam, jersey Timnas Jerman, serta celana pendek merek Armour.
Selain itu, diamankan pula berbagai barang hasil curian berupa ponsel dan tablet dari beragam merek, seperti iPhone (11, XR), Samsung, Realme, Redmi, Infinix, hingga tablet Huawei.
Barang-barang tersebut diketahui berasal dari sejumlah lokasi, antara lain Jalan Cendrawasih, Jalan Budi Utomo, serta kawasan SP 1 dan SP 3.
Polisi juga menyita dua dompet merek Pierre Loues dan Levis yang diduga milik korban.
Salah satu korban, perempuan berinisial IF (19), mengaku sempat dibuntuti pelaku sebelum kehilangan ponselnya.
Saat berhenti untuk memeriksa tas, ia mendapati ritsleting sudah terbuka dan iPhone 11 miliknya telah hilang. Korban sempat melihat pelaku melarikan diri sebelum melapor ke SPKT Polres Mimika.
Iptu Hempy menegaskan, pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga aksi asusila dengan meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.
Saat ini, FG telah ditahan di Mapolres Mimika dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tutup Iptu Hempy.















