Polda Papua Barat Musnahkan BB Ganja Milik DPO Lapas Kota Sorong

Rachmat Julaini

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan di Gedung Tahti, Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024). Barang bukti sebentar lebih dari 920 gram itu didapat dari pelaku berinisial CK. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan di Gedung Tahti, Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024). Barang bukti sebentar lebih dari 920 gram itu didapat dari pelaku berinisial CK. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering seberat 920 gram lebih atas penangkapan CK, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sorong.

Kepala Bagian Operasional (KBO), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, AKBP Bidik Risaldi, memimpin pemusnahan ganja dengan cara dibakar di samping Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024).

Risaldi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan ganja kering bermula saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja kering dari Jayapura menuju Sorong pada 30 April 2024 lalu.

Tiga hari kemudian, tepatnya 3 Mei 2024, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memantau pengambilan barang yang dimaksud di Kantor Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong dan mendapati CK datang mengambil paket yang diduga berisi ganja.

“Pada saat diperiksa, Tim Opsnal mendapati 24 plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam paket berbahan karton. Setelah dihitung, berat keseluruhannya mencapai 923,473 gram,” kata Bidik Risaldi.

Dari total berat itu, Polda Papua Barat memusnahkan 920,973 gram dengan ketentuan 2 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,5 gram dihadirkan sebagai barang bukti saat persidangan nantinya.

Dijelaskan, CK merupakan DPO Lapas Kota Sorong. Pria kelahiran 30 September 2001 itu disebut merupakan tahanan Lapas Kota Sorong yang melarikan diri pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Jadi Kesempatan Masyarakat Papua untuk Lebih Berkembang

“Yang bersangkutan telah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika serta mendapat putusan hukuman selama 8 tahun 3 bulan,” ungkap Bidik Risaldi.

Bidik membeberkan, CK hendak menjual atau mengedarkan ganja seberat hampir 1 kilogram itu di Kota Sorong.

Selain CK, lanjut Bidik, pihaknya juga sedang memburu satu pelaku dalam jaringan penjualan ganja kering berinisial F.

Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT