Polda Papua Barat Musnahkan BB Ganja Milik DPO Lapas Kota Sorong

Rachmat Julaini

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan di Gedung Tahti, Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024). Barang bukti sebentar lebih dari 920 gram itu didapat dari pelaku berinisial CK. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan di Gedung Tahti, Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024). Barang bukti sebentar lebih dari 920 gram itu didapat dari pelaku berinisial CK. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering seberat 920 gram lebih atas penangkapan CK, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sorong.

Kepala Bagian Operasional (KBO), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, AKBP Bidik Risaldi, memimpin pemusnahan ganja dengan cara dibakar di samping Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024).

Risaldi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan ganja kering bermula saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja kering dari Jayapura menuju Sorong pada 30 April 2024 lalu.

Tiga hari kemudian, tepatnya 3 Mei 2024, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memantau pengambilan barang yang dimaksud di Kantor Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong dan mendapati CK datang mengambil paket yang diduga berisi ganja.

“Pada saat diperiksa, Tim Opsnal mendapati 24 plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam paket berbahan karton. Setelah dihitung, berat keseluruhannya mencapai 923,473 gram,” kata Bidik Risaldi.

Dari total berat itu, Polda Papua Barat memusnahkan 920,973 gram dengan ketentuan 2 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,5 gram dihadirkan sebagai barang bukti saat persidangan nantinya.

Dijelaskan, CK merupakan DPO Lapas Kota Sorong. Pria kelahiran 30 September 2001 itu disebut merupakan tahanan Lapas Kota Sorong yang melarikan diri pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Simulasi IPB Atas Perubahan Iklim: Kopi Diperkirakan Musnah pada 2080

“Yang bersangkutan telah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika serta mendapat putusan hukuman selama 8 tahun 3 bulan,” ungkap Bidik Risaldi.

Bidik membeberkan, CK hendak menjual atau mengedarkan ganja seberat hampir 1 kilogram itu di Kota Sorong.

Selain CK, lanjut Bidik, pihaknya juga sedang memburu satu pelaku dalam jaringan penjualan ganja kering berinisial F.

Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT