MIMIKA – Upaya penyelundupan komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi kembali digagalkan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tiga karton berisi kerangka dan mesin motor ditemukan saat pemeriksaan rutin di Dermaga Pelabuhan Pomako, Minggu pagi, 10 Agustus 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan barang ilegal itu terungkap ketika petugas memeriksa penumpang dan barang bawaan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32 yang baru bersandar dari Dobo, Kepulauan Aru.
Sekitar pukul 09.00 WIT, petugas mencurigai beberapa karton milik seorang warga yang akan dimuat ke kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 karton di dermaga dan 2 karton lainnya di ruang penyimpanan kapal, berisi rangka dan mesin sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB,” ujar Hempy, Minggu siang.
Barang tersebut dibawa oleh RR (22), warga Timika, yang mengaku hanya mengantarkan titipan milik IM. Komponen itu rencananya dikirim ke Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Modusnya, kata Hempy, diduga dengan membongkar motor menjadi komponen terpisah untuk menghilangkan identitas kendaraan, sehingga lebih mudah dikirim keluar daerah tanpa dokumen resmi.
Praktik ini kerap digunakan untuk memuluskan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kini barang bukti dan pelaku pengantar telah diamankan di Polsek Pelabuhan Pomako untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah menelusuri keterlibatan pihak lain.
Hempy mengingatkan warga agar selalu melengkapi dokumen kendaraan dan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman komponen motor tanpa dokumen.
“Jangan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan jalur laut,” ujarnya.










