Polres Mimika Tangkap Pria Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Ahmad

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (Foto: Istimewa/koran-gala.id)

Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan. (Foto: Istimewa/koran-gala.id)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap seorang pria lantaran melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Pria tersebut berinisial SWK (20) alias M dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, menerangkan SWK ditangkap pada pada 2 Juli 2024 di Gang Mangga, Jalan Hasanuddin, Irigasi, Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berusia 10 tahun itu terjadi pada Senin, 10 Juni 2024, lalu. Namun, baru dilaporkan oleh orang tua korban pada 28 Juni 2024.

Baca Juga :  2023, BNNK Mimika Tangani Dua Kasus Sabu

Dia menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Pelaku yang sudah mengenal korban dan orang tuanya pun menyelinap ke rumah dan langsung melakukan tindakan bejatnya.

“(Saat itu) rumah sedang kosong, yang ada hanya si korban, karena orang tua saat itu sedang bekerja. Kemudian, terlapor (tersangka) diduga masuk ke dalam rumah karena kenal, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata AKP Fajar, Selasa (16/7/2024).

AKP Fajar mengungkapkan, usai kejadian itu, korban tidak langsung menceritakan kepada orangtuanya. Korban diketahui baru mengungkapkannya pada 28 Juni 2024 karena mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Manasik Haji Perdana, Para Calon Jamaah Haji di Mimika Dapat Bimbingan

Buntut kejadian itu, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Kita akan sangkakan Pasal 285, mungkin akan juncto perlindungan anak. Itu pertama kalinya dilakukan,” ungkap AKP Fajar.

Saat ini, yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan Mapolres Mimika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT