Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Mimika, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Olah TKP ini dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) mulai pukul 14.47 WIT hingga pukul 15.10 WIT dengan dilakukan pada 14 adegan, mulai dari titik awal bertemu antara pelaku saat bersenggolan dengan kendaraan yang ditumpangi oleh korban hingga titik terakhir korban terjatuh sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Adapun korban yang meninggal dunia dalam kasus ini berinisial DK (22) dan pelakunya berinisial MR alias T (23).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan, adegan diawali saat pelaku saling senggol dengan kendaraan yang ditumpangi korban.

Selanjutnya, korban yang pada saat itu merasa tak terima atas hal tersebut kemudian melempar pelaku dengan menggunakan batu.

Pelaku yang juga tidak terima dilempar batu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan menikam korban.

Korban kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika setelah sempat mendapatkan perawatan.

“Korban saat itu meninggal di RSUD, sempat mendapat perawatan namun selang beberapa waktu korban meninggal,” jelas AKP Fajar kepada wartawan usai olah TKP.

“Dari kejadian tersebut kami dari Sat Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku pada sore hari pada pukul 16.30 WIT di Jalan Ahmad Yani di salahsatu rumah,” tambahnya.

Baca Juga :  Bawa Ganja, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika

AKP Fajar mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Mimika dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan korban sudah diambil oleh pihak keluarga pada Kamis 19 Desember 2024.

AKP Fajar menyebutkan, atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 pagi. Setelah kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, pisau yang di gunakan pelaku, kendaraan R2 milik pelaku serta baju milik korban.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/