MIMIKA — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana meringkus seorang pelaku berinisial LK, Senin (4/8/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT di area parkir Orie Catering, Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman (SP) 3, Mimika, setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku (menyampaikan, red) bahwa untuk motor tersebut diamankan di belakang rumah pak RT,” kata Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan tertulisnya, Senin sore.
Dari lokasi yang dimaksud, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi PA 2427 HZ yang kemudian dibawa ke Polsek Kuala Kencana sebagai barang bukti.
Iptu Hempy menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi yang sebelumnya diterima Polsek Kuala Kencana.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/13/II/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 17 Februari 2025, dan laporan kedua dengan nomor LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 1 Agustus 2025.
Adapun dua pelapor dalam kasus ini masing-masing adalah M. Saipulloh, warga Jalan Cenderawasih SP 3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, dan Johny Reymond Fhernando Saragih, warga Jalan Kartini No. 02, Inauga, Mimika Baru.
Setelah menangkap LK, polisi melakukan pengembangan dan menemukan informasi bahwa pelaku lain berinisial RW telah melarikan diri ke Wamena.
Meski demikian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan velg hijau berhasil diamankan di sebuah rumah warga di kawasan TSM Karta Kencana.
Dengan demikian, total barang bukti yang telah diamankan yakni 1 unit SPM Honda Scoopy warna putih, nomor polisi PA 2427 HZ dan 1 unit SPM Honda Beat warna hitam, velg hijau, tanpa plat nomor
Pelaku LK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Kuala Kencana untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku RW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iptu Hempy menambahkan, Kapolsek Kuala Kencana AKP Djimi Reinhard bersama jajarannya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor kepada polisi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungannya.










