Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Terlarang Dextromethorpan di Timika

Ahmad

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

i

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan di Jalan Pendidikan, Jalur 5, dan Jalan Perintis, Timika, Papua Tengah, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, menyampaikan kedua pelaku masing-masing berinisial J alias Jaya, 24 tahun, dan MS alias Sandi 21 tahun.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan terlarang, Dextromethorpan.

Dijelaskan bahwa setelah mendapat informasi itu, sekitar pukul 16.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pun melakukan pemantauan di Jalan Pendidikan, Jalur 5, yang menjadi sasaran penangkapan kedua pelaku.

“Pukul 17.00 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku. Jaya dan Sandi pun diinterogasi. Sandi mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu disimpan di kos-kosan miliknya di Jalan Perintis Timika,” ujar AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024) pagi.

Baca Juga :  Jaringan Internet Melambat, Telkomsel Akui Gangguan Nasional

Bersama Jaya dan Sandi, tim kemudian bergegas ke tempat yang dimaksud dan mendapati ratusan butir Dextromethorpan.

“Sekitar jam 19.30 WIT tim membawa kedua pelaku menuju alamat penyimpanan obat obatan milik pelaku tersebut dan benar pada saat tim tiba di alamat rumah yang dimaksud, tim berhasil menemukan (obat-obatan terlarang tersebut-red,” katanya.

Atas penangkapan tersebut, lanjut Andi, tim telah menganankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan, 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan, 1 buah plastik bening buble crap, dan 1 buah tas putih bening bekas skincare.

Baca Juga :  Education Fair, YPJ Mudahkan Murid Memilih Sekolah Lanjutan Unggulan

Tak hanya itu, tim juga mengamankan dua buah telepon genggam merek IPhone 11 warna putih dan Relme Note 10 warna biru.

Ia melanjutkan, tim kemudian membawa kedua pelaku beserta barang buktinya menuju Kantor Polres Mimika Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT