MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan di Jalan Pendidikan, Jalur 5, dan Jalan Perintis, Timika, Papua Tengah, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIT.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, menyampaikan kedua pelaku masing-masing berinisial J alias Jaya, 24 tahun, dan MS alias Sandi 21 tahun.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan terlarang, Dextromethorpan.
Dijelaskan bahwa setelah mendapat informasi itu, sekitar pukul 16.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pun melakukan pemantauan di Jalan Pendidikan, Jalur 5, yang menjadi sasaran penangkapan kedua pelaku.
“Pukul 17.00 WIT, tim berhasil menangkap kedua pelaku. Jaya dan Sandi pun diinterogasi. Sandi mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu disimpan di kos-kosan miliknya di Jalan Perintis Timika,” ujar AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024) pagi.
Bersama Jaya dan Sandi, tim kemudian bergegas ke tempat yang dimaksud dan mendapati ratusan butir Dextromethorpan.
“Sekitar jam 19.30 WIT tim membawa kedua pelaku menuju alamat penyimpanan obat obatan milik pelaku tersebut dan benar pada saat tim tiba di alamat rumah yang dimaksud, tim berhasil menemukan (obat-obatan terlarang tersebut-red,” katanya.
Atas penangkapan tersebut, lanjut Andi, tim telah menganankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan, 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir obat-obatan jenis Dextromethorpan, 1 buah plastik bening buble crap, dan 1 buah tas putih bening bekas skincare.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan dua buah telepon genggam merek IPhone 11 warna putih dan Relme Note 10 warna biru.
Ia melanjutkan, tim kemudian membawa kedua pelaku beserta barang buktinya menuju Kantor Polres Mimika Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










