Kasus Pencurian Disertai Pemberatan di Jalan Kasih Belakang Keuskupan Timika Naik Tahap II

Ahmad

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di Jalan Kasih, Kompleks belakang Keuskupan Timika kini naik tahap II.

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika ini dilaksanakan oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Senin (24/3/2025).

Adapun tersangka dalam perkara ini berjumlah dua orang, masing-masing adalah Joey Mayvendy Isalma Lucando Kocu alias Joy dan Stefanus Kemong alias Stevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Nasrid Arwijayah.

Baca Juga :  Penyerangan di Intan Jaya Dipicu 1 Jaringan KKB Ditangkap Polisi

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.

“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan oleh Tim penyidik unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, tahap ini dilakukan setelah adanya surat resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

Proses Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B-480/R.1.19 Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara terhadap para tersangka.

Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2024. Saat itu, kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelaku pun berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 warna hitam dari rumah korban bernama Kostantina Renyaan.

Baca Juga :  Eltinus Omaleng Serahkan Diri ke Pengadilan Negeri Makassar

Sementara satu dari kedua tersangka, yakni Stevanus Kemong merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017.

Proses penanganan kasus ini didasari dengan laporan Polisi resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor : LP / B /125/ XII / 2024/ SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Desember 2024.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terbaru