MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Kadun Jaya, KM 7 dan 10, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (25/8/2025), sekitar pukul 18.10 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Lanjut dikatakan, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 326/ VIII/ 2025/ SPKT/ POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 11 Agustus 2025. Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR dan EBB.
Iptu Hempy menerangkan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EBT (38) yang merupakan pemilik Toko Cari Ceria pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.51 WIT, yang mana menjadi sasaran para pelaku.
Aksi itu pun terekam CCTV yang terpasang di salah satu sisi Toko Cari Ceria. Dari rekaman CCTV yang diperiksa pada 10 Agustus 2025, korban mendapati para pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang yang dicuri antara lain 5 karton kopi dan 10 karton gula, yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam,” kata Iptu Hempy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).
Iptu Hempy menyebut, dari kedua pelaku yang ditangkap, EEB merupakan pelaku utama, sedangkan MR sebagai yang menerima barang hasil curian.
Iptu Hempy menyebutkan, polisi juga menetapkan sekitar 3 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berinisial C, E dan A.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang lainnya berinisial YT berusia sekitar 55 tahun sebagai penadah.
Sementara itu, saat ini, kedua pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.










