Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Timika, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Ahmad

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)

i

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Kadun Jaya, KM 7 dan 10, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (25/8/2025), sekitar pukul 18.10 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

Lanjut dikatakan, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 326/ VIII/ 2025/ SPKT/ POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 11 Agustus 2025. Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR dan EBB.

Iptu Hempy menerangkan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EBT (38) yang merupakan pemilik Toko Cari Ceria pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.51 WIT, yang mana menjadi sasaran para pelaku.

Baca Juga :  Satgas ODC Serahkan Yuni Enumbi dan Barang Bukti Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

Aksi itu pun terekam CCTV yang terpasang di salah satu sisi Toko Cari Ceria. Dari rekaman CCTV yang diperiksa pada 10 Agustus 2025, korban mendapati para pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang yang dicuri antara lain 5 karton kopi dan 10 karton gula, yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam,” kata Iptu Hempy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Sebut TNI Lepaskan Bom, Pilot Susi Air yang Disandera OPM Kini Terancam

Iptu Hempy menyebut, dari kedua pelaku yang ditangkap, EEB merupakan pelaku utama, sedangkan MR sebagai yang menerima barang hasil curian.

Iptu Hempy menyebutkan, polisi juga menetapkan sekitar 3 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berinisial C, E dan A.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang lainnya berinisial YT berusia sekitar 55 tahun sebagai penadah.

Sementara itu, saat ini, kedua pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT