Jelang Idul Fitri, Puluhan Napi di Lapas Kelas IIB Timika Diusulkan Terima Remisi

Ahmad

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, saat ditemui di Masjid Ar-Rahman Lapas Timika, Jumat (21/3/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, saat ditemui di Masjid Ar-Rahman Lapas Timika, Jumat (21/3/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lapas Kelas IIB Timika mengusulkan puluhan nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus.

Seperti diketahui, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun bagi masing-masing agama.

Besaran remisi khusus adalah 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, mengatakan WBP yang beragama Islam di Lapas saat ini berjumlah 140 orang.

Dari jumlah tersebut, pihaknya telah mengusulkan 83 nama kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi khusus.

“Jadi, remisi untuk Idul Fitri ini Lapas mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 83 warga binaan,” kata Mansur, saat ditemui, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya di Mimika

Dia melanjutkan, 83 nama yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan persyaratan baik secara substansi maupun administratif.

Adapun syarat substansi adalah yang bersangkutan telah dinyatakan berkelakuan baik. Sedangkan administratif berarti warga binaan dimaksud tidak ada perkara lain serta tidak melakukan pelanggaran.

“Untuk penerbitan SK belum ada. Biasanya itu H-1 atau H-2,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT