Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Ahmad

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (27/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (27/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram senilai Rp312 juta di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Timika, sekaligus hasil pengungkapan dua kasus berbeda sepanjang April 2026.

Barang bukti berupa kristal putih tersebut disita dari dua tersangka, yakni Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir. Nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat perkara serupa pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dipimpin Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong, serta disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pernyataan resmi Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo yang dibacakan AKP Aslam, dijelaskan bahwa sabu tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Kinerja TNI-Polri di Jila Mimika

“Barang bukti ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Total ada 170 paket plastik klip bening siap edar,” ujar Aslam dalam konferensi pers.

Penangkapan pertama dilakukan pada 1 April 2026. Polisi membekuk Juned di Gang Sahabat dengan barang bukti 135,85 gram sabu.

Sepekan kemudian, operasi berlanjut di Jalur III Jalan Pendidikan. Polisi kembali menangkap Asriyanto dengan barang bukti 22,05 gram sabu.

Keduanya diketahui menggunakan modus tempel, yakni sistem distribusi tanpa tatap muka, untuk menghindari pantauan petugas.

Setelah melalui uji laboratorium di Polda Papua dan penyisihan sebagian sampel untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, total berat bersih sabu yang dimusnahkan tercatat 155,6406 gram.

Baca Juga :  15 Juli 2024, Sat Lantas Polres Mimika Bakal Gelar Operasi Patuh Cartenz

Polisi menilai pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan warga Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Mimika kini masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial Matruji dan Yusuf.

“Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan,” tegas AKP Aslam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselaraskan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Berita Terbaru

Mama Rio, pedagang di Pasar Sentral Timika sedang melayani seorang pembeli, di lapak miliknya, Rabu (20/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Minisoccer Kapolda Cup II di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Ini 4 Tim yang akan Berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:23 WIT