PN Kota Timika Catat Penurunan Perkara Pidana Biasa

Ahmad

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penurunan perkara pidana biasa yang dicatat PN Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

Ilustrasi penurunan perkara pidana biasa yang dicatat PN Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

MIMIKA — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat adanya tren penurunan jumlah perkara pidana biasa dalam tiga tahun terakhir.

Hakim PN Timika, Muhammad Husnul, menyebutkan bahwa penurunan ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh penerapan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau tahun sebelumnya (2024) jumlah perkara mencapai 125. Di tahun 2023 ada 143 perkara. Sedangkan tahun ini, sampai pertengahan tahun, baru sekitar 60-an perkara,” ujar Husnul saat ditemui, Rabu (18/6/2025).

Dari data Januari hingga Juni 2025, PN Kota Timika telah menangani total 263 perkara, baik pidana maupun perdata. Rinciannya, 61 perkara pidana biasa, 5 perkara pidana anak, 139 perkara tilang, dan 58 perkara perdata.

Perkara pidana didominasi oleh kasus narkotika serta tindak pidana perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dari 61 perkara pidana, tercatat 19 kasus narkotika dan 12 kasus perlindungan perempuan dan anak. Sisanya terdiri atas perkara penganiayaan, pencurian, dan lainnya.

Baca Juga :  3 Warga Jadi Korban dalam Kericuhan di Pos Brimob Mimika

Husnul menyebutkan, sekitar 50 persen dari total perkara pidana tersebut telah diputus.

“Sampai saat ini, perkara yang sudah diputus sekitar 50 persen,” katanya.

Sementara itu, untuk perkara perdata, terdapat 58 gugatan yang mayoritas terkait masalah tanah dan perceraian.

“Kalau perkara perdata yang sudah diputus sekitar 40 persen. Penyelesaiannya memang cukup panjang karena kami diberi waktu sampai lima bulan,” pungkas Husnul.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT