PN Kota Timika Catat Penurunan Perkara Pidana Biasa

Ahmad

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penurunan perkara pidana biasa yang dicatat PN Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

Ilustrasi penurunan perkara pidana biasa yang dicatat PN Kota Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by Open AI)

MIMIKA — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat adanya tren penurunan jumlah perkara pidana biasa dalam tiga tahun terakhir.

Hakim PN Timika, Muhammad Husnul, menyebutkan bahwa penurunan ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh penerapan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau tahun sebelumnya (2024) jumlah perkara mencapai 125. Di tahun 2023 ada 143 perkara. Sedangkan tahun ini, sampai pertengahan tahun, baru sekitar 60-an perkara,” ujar Husnul saat ditemui, Rabu (18/6/2025).

Dari data Januari hingga Juni 2025, PN Kota Timika telah menangani total 263 perkara, baik pidana maupun perdata. Rinciannya, 61 perkara pidana biasa, 5 perkara pidana anak, 139 perkara tilang, dan 58 perkara perdata.

Perkara pidana didominasi oleh kasus narkotika serta tindak pidana perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dari 61 perkara pidana, tercatat 19 kasus narkotika dan 12 kasus perlindungan perempuan dan anak. Sisanya terdiri atas perkara penganiayaan, pencurian, dan lainnya.

Baca Juga :  TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura

Husnul menyebutkan, sekitar 50 persen dari total perkara pidana tersebut telah diputus.

“Sampai saat ini, perkara yang sudah diputus sekitar 50 persen,” katanya.

Sementara itu, untuk perkara perdata, terdapat 58 gugatan yang mayoritas terkait masalah tanah dan perceraian.

“Kalau perkara perdata yang sudah diputus sekitar 40 persen. Penyelesaiannya memang cukup panjang karena kami diberi waktu sampai lima bulan,” pungkas Husnul.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT