Polsek Mimika Baru Serahkan Dua Tersangka Curas di Jalan Yos Sudarso ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

i

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka masing-masing PF alias POLI dan AO alias REND diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

“Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga :  Pasang Air Laut Capai 44 Cm, Pesisir Mimika Terendam Hingga Rumah Warga

Ia menambahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban Vinky Gabriel Kemong di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada 16 April 2025.

Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, sebilah parang berkarat sepanjang 50 cm, serta sejumlah barang lain seperti topi dan jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Papua Pegunungan Resmi Gunakan Plat Nomor PG

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa penanganan kasus curas ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Proses Tahap II ini bagian dari komitmen kami (Polsek Miru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tegas AKP Putut Yudha Pratama.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT