Polsek Mimika Baru Serahkan Dua Tersangka Curas di Jalan Yos Sudarso ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka masing-masing PF alias POLI dan AO alias REND diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika

Ia menambahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban Vinky Gabriel Kemong di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada 16 April 2025.

Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, sebilah parang berkarat sepanjang 50 cm, serta sejumlah barang lain seperti topi dan jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Jalan Cenderawasih Timika

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa penanganan kasus curas ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Proses Tahap II ini bagian dari komitmen kami (Polsek Miru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tegas AKP Putut Yudha Pratama.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/