Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Jalan Cenderawasih Timika

Ahmad

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku (tengah) setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Kedua pelaku (tengah) setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Dua pelaku pembacokan terhadap korban berinisial YS (18) di Jalan Cenderawasih, Pasar Satuan Pemukiman (SP) 2, Mimika, Papua Tengah pada Minggu 10 November 2024 lalu berhasil ditangkap polisi setelah dua bulan menjadi buronan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, mengatakan bahwa salahsatu pelaku berinisial AB (44) ditangkap di Jalan Poros SP2-SP5 pada 9 Januari 2025 lalu saat hendak menjenguk istrinya yang sedang dirawat di RSMM.

Sedangkan, pelaku YTO (24) ditangkap di Kabun Sirih. “Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AB pelaku pertama yang tinggal di Sp 2. Kemudian pelaku kedua berinisial YRO yang tinggal di kebun sirih,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).

AKP Fajar menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban dan pelaku secara tidak sengaja berpapasan di jalan pada hari Minggu 10 November 2024 dini hari.

Berdasarkan keterangan, kedua pelaku mengaku bahwa saat itu mereka merasa akan dibegal oleh korban.

Kemdian, mereka kembali untuk mengambil senjata tajam untuk selanjutnya kembali ke lokasi untuk mencari korban.

“Setelah mengambil senjata tajam para pelaku mencari korban, setelah mendapat korban langsung melakukan penganiayaan,” jelas AKP Fajar.

Baca Juga :  Penikaman di Timika Tewaskan 1 Orang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian jari telunjuk, bahu serta kepala bagian belakang.

“Korban sempat di rawat di RSUD Timika dan saat ini mulai pulih namun masih mengalami trauma,” ujarnya.

AKP Fajar menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT