Ribuan Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan Bisa Reaktivitas, Ini Syaratnya

Kevin Kurni

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah sejumlah kartu kepesertaan tidak aktif per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut diketahui merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.

“Dari 11 juta sekian ini secara nasional, Kabupaten Mimika yang mengalami penonaktifan itu ada di angka 54.186 jiwa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(12/2/2026) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikael menjelaskan, kartu peserta PBI-JK yang yang telah nonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali (reaktivitas) dengan memenuhi tiga syarat utama.

Syarat pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga :  HIV-AIDS di Mimika Meningkat pada 2025, Dinkes Tekankan Kepatuhan Pengobatan

Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silakan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” jelasnya.

Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivas juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial.

Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan, rumah sakit atau puskesmas, tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.

“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta (oleh) rumah sakit (atau) puskesmas. Mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Singgah dan Peran Keluarga Masih Jadi Kendala Penanganan ODGJ di Mimika

“Tapi yang terpenting ini. Kita juga menghimbau kepada peserta untuk dia bisa mengecek, memastikan dia punya kepesertan JKN yang aktif atau tidak,” imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.

“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.

Tujuan kebijakan ini, kata Mikael, adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Sa Antar Ko RSUD Mimika Layani Ribuan Pasien OAP, Serap Anggaran Rp145 Juta
Kunjungan RSUD Mimika Naik 18 Persen Sepanjang 2025, Lonjakan Pasien Non-Darurat Padati IRD
Penanganan Stunting di Mimika Kian Efektif, Kasus Turun Signifikan Sepanjang 2025
Positivity Rate Malaria Mimika Turun ke 15 Persen, Deteksi Diperluas hingga 1 Juta Tes
21 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, 9 Orang Proses Hukum
Kasus Campak di Mimika Meningkat, Dinkes Tetapkan KLB
HIV-AIDS di Mimika Meningkat pada 2025, Dinkes Tekankan Kepatuhan Pengobatan
Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:37 WIT

Ribuan Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan Bisa Reaktivitas, Ini Syaratnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:19 WIT

Program Sa Antar Ko RSUD Mimika Layani Ribuan Pasien OAP, Serap Anggaran Rp145 Juta

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:02 WIT

Kunjungan RSUD Mimika Naik 18 Persen Sepanjang 2025, Lonjakan Pasien Non-Darurat Padati IRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:18 WIT

Penanganan Stunting di Mimika Kian Efektif, Kasus Turun Signifikan Sepanjang 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:33 WIT

Positivity Rate Malaria Mimika Turun ke 15 Persen, Deteksi Diperluas hingga 1 Juta Tes

Berita Terbaru

Polisi melakukan olah TKP peristiwa penembakan sopir truk tangki air di Yahukimo. (Foto: Istimewa/Satgas Humas ODC)

Peristiwa

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Sopir Truk Air di Yahukimo

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:51 WIT

Rapat koordinasi Satgas MBG di Lantai 3 Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:33 WIT