Rumah Singgah dan Peran Keluarga Masih Jadi Kendala Penanganan ODGJ di Mimika

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Paulus Saile.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Paulus Saile.

MIMIKA – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Mimika masih menjadi persoalan lantaran tidak memiliki rumah singgah atau tempat penampungan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Mimika, Paulus Saile, dalam sebuah kegiatan di Hotel Grand Tembaga, Jumat (11/11/2022).

“Upaya penanganan terhadap ODGJ ini sudah kami lakukan. Beberapa kali kami lakukan pengobatan tapi bersifat terbatas sehingga pasien dikembalikan karena tidak ada tempat untuk menampung mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut Paulus mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Sosial, jumlah ODGJ di Kabupaten Mimika saat ini telah mencapai 58 orang.

“Data yang kami punya ada 58 ODGJ, tapi kemungkinan masih banyak lagi ODGJ diluar sana, hanya saja tidak dilaporkan oleh pihak keluarganya,” kata Paulus.

Menurut Paulus, keluarga sesungguhnya memiliki peran penting karena keluarga merupakan tumpuan utama dalam penanganan pasien ODGJ. Sayangnya, yang terjadi selama ini keluarga malah terkesan kurang memiliki rasa kepedulian.

Baca Juga :  Kapolsek Miktim Ungkap Peredaran Milo di Mapurujaya Bersumber dari Iwaka

“Masalah gangguan jiwa, keluarga merupakan tumpuan utama dalam penanganan dan memberikan suport penuh kepada pasien. Selanjutnya pemerintah sebagai pendamping untuk pemulihan, tapi faktanya selama ini keluarga kurang peduli, bahkan sering membuli yang membuat pasien merasa tidak nyaman sehingga mereka harus berkeliaran di jalan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Paulus berharap kepada pihak keluarga agar dapat ikut mengambil peran dalam penanganan pasien ODGJ.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi
Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai
Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC
Dinkes Mimika Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lewat Skema Jemput Bola
Dinkes Mimika Evaluasi Cakupan Ibu Bersalin di Fasilitas Kesehatan
Dinkes Mimika Perkuat Pendampingan Lansia, 94 Nakes dan Kader Ikut Workshop Tujuh Dimensi
LKC Dompet Dhuafa Papua Gelar FGD Bahas Eliminasi Kusta

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIT

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:09 WIT

Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:16 WIT

Dinkes Mimika Latih Petugas Pustu demi Dekatkan Layanan dan Kejar Target Kesembuhan TBC

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:25 WIT

Dinkes Mimika Kejar Target Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lewat Skema Jemput Bola

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT