Satlantas Bakal Gelar Operasi Zebra Cartenz, Catat Tanggalnya

Ahmad

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika akan melaksanakan Operasi Zebra Cartenz pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang,

Dalam operasi tersebut, terdapat setidaknya 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak.

Dengan adanya operasi ini, masyarakat diharapkan agar dapat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta tidak semena-mena melakukan pelanggaran.

Kepala Sat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, mengungkapkan bahwa hal ini telah dibahas bersama dengan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, dan juga jajaran Polda Papua.

“Tadi, kami sudah rapat juga sekalian membahas kegiatan lantas ke depannya, kemudian satu bulan kemarin,“ kata AKP Boby saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal diprioritaskan dalam operasi tersebut yakni sebagai berikut.

Baca Juga :  Catatan Kriminal Abu Bakar Kogoya, Anggota KKB yang Tewas Ditembak Aparat di Mimika

Pertama, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Pengendara sepeda motor maupun roda empat akan ditindak bila didapati mengemudi sambil otak-atik telepon genggam.

Kedua, pengendara di bawah umur (anak sekolah). Bagi mereka yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditilang.

Ketiga, tidak menggunakan helm ber-standar nasional Indonedia (SNI). Pengendara roda dua (sepeda motor) yang bandel dan melanggar dengan tidak mengenakan pelindung kepala juga akan ditilang.

Keempat, berkendara dalam pengaruh alkohol. Ini berlaku untuk semua pengemudi, tak pandang bulu roda dua maupun roda empat, roda enam, dan seterusnya.

Kelima, berboncengan lebih dari 1 orang. Pengendara roda dua yang suka bonceng tiga bahkan lebih akan ditindak, sanksinya berat.

Baca Juga :  Warga Kampung Kimbeli Berikrar Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

Keenam, melawan arus lalu lintas. Pengemudi roda empat dan pengendara roda dua harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, mereka yang kerap melawan arah akan mencicipi akibatnya.

Ketujuh, berkendara melebihi batas kecepatan. Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer hingga 60 kilometer per jam akan dikenakan sanksi, ditilang lagi.

Kedelapan, penggunaan knalpot brong atau knalpot resing yang tak sesuai peruntukannya akan ditindak tegas. Polisi juga mengimbau pedagang dan bengkel agar menjual sesuai peruntukannya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT