Sempat Kabur, Napi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Kembali Dibekuk Polisi

Ahmad

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Marten Howay, narapidana kasus pembunuhan dan mutilasi yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu, dibekuk polisi pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa/SatReskrim Polres Mimika)

Roy Marten Howay, narapidana kasus pembunuhan dan mutilasi yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu, dibekuk polisi pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa/SatReskrim Polres Mimika)

MIMIKA – Roy Marten Howay alias Roy, narapidana (Napi) kasus pembunuhan dan mutilasi yang sempat kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 23 Oktober 2023 lalu, berhasil dibekuk polisi pada Selasa (5/3/2024).

Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor itu diketahui berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT di Lorong Amole Kompleks Nawaripi Dalam, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap Roy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, sekitar pukul 00.28 WIT, pihaknya memeroleh informasi lapangan bahwa Roy terlihat berada di kediaman ibunya yang beralamat di Lorong Amole, Kompleks Nawaripi Dalam dan sedang mengkonsumsi minuman keras bersama sejumlah orang.

Baca Juga :  Pembakaran Sekolah dan Rentetan Tembakan KKB Warnai Bentrok di Puncak

Selanjutnya tim melakukan pemantauan. Sekitar pukul 01.10 WIT, termonitor Roy keluar dibonceng menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat masuk ke dalam lorong rumahnya. Tim Sat Reskrim pun langsung melakukan pengejaran.

“Sekitar pukul 01.15 WIT, Tim berhasil mengamankan Roy Marthen Howai di dalam rumahnya. Saat diamankan, Roy tidak melawan. Tim membawa Roy Marten Howai menuju Mapolres Mimika untuk di amankan,” ungkap Fajar.

“Untuk proses hukumnya akan dikembalikan ke Lapas. Intinya koordinasi dulu toh dengan Kepala Lapas untuk penyerahannya nanti,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan

Kasat Reskrim menjelaskan, Roy yang sebelumnya menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Timika diketahui kabur pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.

Dia melarikan diri bersama tiga orang tahanan lainnya dengan cara menggunting pagar kawat yang dibawa oleh terpidana Roy lalu melompati pagar tembok di area Lapas Timika.

Sementara itu, Roy diketahui divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/