MIMIKA – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Mimika yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berinisial TY (18) dilaporkan melarikan diri.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Gafur, mengatakan TY yang beralamat di Jalan W.R Soepratman itu kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada tanggal 7 Oktober 2024.
Ia juga membenarkan bahwa tahanan yang kabur bukanlah narapidana namun tahanan Kejaksaan Negeri Mimika di Lapas Kelas IIB Timika.
“Yang kabur bukan napi tapi tahanan jaksa,” kata Mansur saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Mansur menjelaskan, saat itu, sekitar pukul 07.00 WIT, Kepala Subseksi (Kasubsi) Keamanan Lapas Kelas IIB Timika sedang melakukan patroli keliling ornames dan kemudian menemukan jejak kaki.
Jejak kaki tersebut ditemukan mulai dari brandgang belakang dapur hingga di brandgang mesin genset dan di luar ornames dekat mesin genset.
Kemudian, Kasubsi Keamanan langsung memberitahu komandan jaga pada saat itu untuk melakukan absen fisik seluruh blok dan diketahui satu orang tahanan yang berada di Blok Medium (Kamar Tahanan Anak) tidak berada di dalam kamar.
“Berdasarkan keterangan teman sekamar TY, bahwa yang bersangkutan keluar dari kamar mulai pagi sekitar pukul 05.00 WIT hingga 06.00 WIT dengan cara merusak lubang kunci engsel pada pintu kamar,” kata Mansur.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di area Lapas namun tidak menemukan tahanan kasus pencurian tersebut.
TY diduga melarikan diri dengan memanjat ornames Lapas Kelas IIB Timika berdasarkan jejak kaki yang ditemukan petugas.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










