Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang

Ahmad

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Misteri di balik kasus penemuan jenazah pria tanpa identitas, selanjutnya disebut Mr. X, dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Mimika, Papua Tengah, pada 1 Mei 2025, akhirnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025).

Kronologi Singkat Sebelum Mr. X Dibakar

Cerita berawal pada tanggal 30 April 2025 malam, Putra duduk di pinggir jalan. Tak lama kemudian melintas dua orang rekannya berinisial AR dan A.

Mereka lalu mengajak Putra untuk pergi mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah lahan kosong di tepi Jalan WR. Soepratman, tepatnya sebelum Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.

Tak lama setelah itu, datang pula tiga orang lainnya berinisial W, S, dan J yang kemudian ikut minum bersama.

Saat sedang menikmati minuman keras, datang Mr. X. Ia pun bergabung dengan Putra dan rekan-rekannya. Perlu diketahui, Mr. X dan Putra serta rekan-rekannya itu tidak saling kenal.

Setelah sudah dalam pengaruh alkohol, Mr. X diduga menghina korban dengan kalimat, “Kau ini mata buta, badan kurus, gigi ompong”. Ia juga sempat membentak Mr.X.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Lokal di KM Tatamailau, Pemilik Larikan Diri

Usai mengalami kejadian itu, rekan-rekan Putra pun membubarkan diri. J menjadi yang pertama pamit, diikuti A, W dan S. Setelahnya, AR juga pamit untuk pergi membeli rokok.

Melihat rekan-rekanya pergi, Putra pun bergegas membeli bensin di sekitar lokasi kejadian, kemudian kembali dan membakar Mr. X.

“Pelaku ini kembali ke lokasi tempat mereka minum. Selanjutnya, (pelaku) menyiram korban dengan menggunakan bensin dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas warna merah,” kata Kapolres.

“Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan jalan kaki. Melihat itu, Ar pun menjemputnya di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Menurut Kapolres, dari kronologis di atas, disimpulkan bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat hinaan yang dilontarkan korban.

Penyebab Korban Mengakhiri Persembuiannya

Kapolres mengatakan, pada tanggal 5 Desember 2025 lalu, pelaku akhirnya mengakhiri persembunyiannya. Pelaku mendatangi Polres Mimika untuk menyerahkan diri.

Hal itu dikarenakan pelaku mengakui bahwa selama ini dirinya dihantui rasa takut dan perasaan bersalah atas perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pangkalan Ojek di Jalan Leo Mamiri Timika Terbakar

“Pelaku mengaku perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025, dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah korban ditemukan pada saat itu, polisi lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad Mr. X ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Berbagai upaya untuk mencari tahu identitas korban maupun mencari tahu keberadaan keluarga korban pun telah dilakukan. Akan tetapi, tidak membuahkan hasil. Korban lalu dikebumikan secara negara oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Polisi pun telah melakukan olah TKP. Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 16 kaleng bir ANKER, tongkat jalan milik Mr. X, korek gas, sandal jepit, korek gas, serta baju bekas korban yang telah terbakar.

Atas perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bentrok Kwamki Narama Mimika Pecah Lagi, Seorang Pria Tewas Dihujani Anak Panah
WAR Petasan Pecah di Mimika, Jalan Budi Utomo Sempat Lumpuh
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Malam Kunci Tahun di Mimika
Curanmor Jadi Kejahatan Paling Dominan di Mimika Sepanjang 2025
Lagi, Dua Orang Meninggal Dunia dalam Bentrok Kwamki Narama Mimika
Bentrok Kwamki Narama Mimika, Korban Jiwa Kembali Bertambah
Jejak yang Hilang di Nduga: Kisah Arestina Giban, Bocah 7 Tahun Tewas Ditembak Aparat

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 23:21 WIT

Lima Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:48 WIT

Bentrok Kwamki Narama Mimika Pecah Lagi, Seorang Pria Tewas Dihujani Anak Panah

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:46 WIT

WAR Petasan Pecah di Mimika, Jalan Budi Utomo Sempat Lumpuh

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:53 WIT

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Malam Kunci Tahun di Mimika

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:05 WIT

Curanmor Jadi Kejahatan Paling Dominan di Mimika Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Lima anggota Lima pemuda yang sebelumnya tergabung dalam kelompok OPM pimpinan Joni Botak menyatakan kembali ke pangkuan NKRI di Kampung Jampul, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Minggu (4/1/2026). (Foto: Istimewa/Satgas Media Habema)

Hukrim

Lima Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

Senin, 5 Jan 2026 - 23:21 WIT