Satpol PP Mimika Awasi Sembako dan Batasi Jam Operasional Kafe Selama Ramadan

Kevin Kurni

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Polisi Pamong Praja Mimika, Rony Marjen, ditemui awak media di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kasat Polisi Pamong Praja Mimika, Rony Marjen, ditemui awak media di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan mengatur jam operasional kafe selama bulan puasa hingga menjelang Hari Raya.

Kasat Satpol PP Mimika, Rony Marjen, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi bahan pokok dan aktivitas usaha selama Ramadan.

Ia menegaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur secara jelas larangan bagi toko, grosir, distributor, dan pedagang sembako untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat edaran itu jelas, selama bulan puasa kami mengimbau kepada toko-toko, grosir, sembako untuk tidak menimbun barang yang bisa memicu kenaikan harga jelang hari raya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (23/2/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur teknis lain, termasuk kepolisian dan aparat kewilayahan.

Baca Juga :  Bisnis Cakar Bongkar Dilarang, Pedagang: Harus Ada Solusi Dulu

“Kami punya tim gabungan. Area sudah saya bagi dan selama bulan puasa sudah ada penanggung jawab di masing-masing wilayah. Nanti kami koordinasi dengan teman-teman teknis lain, termasuk dari Polri dan Babinsa,” jelasnya.

Rony menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ia meminta partisipasi aktif masyarakat dan insan pers untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Kalau teman-teman dapat bukti atau dokumentasi, silakan laporkan ke kami. Bisa juga langsung japri saya. Teman-teman wartawan juga tahu nomor saya,” tegasnya.

Terkait sanksi, ia menyebut telah diatur secara tegas dalam edaran tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap akan ditempuh dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

“Sanksinya jelas. Penutupan, pencabutan izin. Kalau memang memungkinkan untuk dipidana, tetap dipidana. Kita sesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan Polres,” katanya.

Baca Juga :  Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia

Jam Operasional Kafe Dibatasi

Selain pengawasan sembako, Satpol PP juga menegaskan pengaturan jam operasional tempat usaha, khususnya kafe yang menjual minuman beralkohol. Rony membedakan secara tegas antara coffee shop dan kafe.

“Kalau minum kopi, saya juga biasa minum kopi. Coffee shop dengan kafe itu beda. Kafe yang menjual minuman keras atau campuran alkohol diatur jam operasionalnya,” ujarnya.

Berdasarkan edaran, kafe atau toko yang menjual minuman beralkohol hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 02.00 WIT. Di luar jam tersebut, tempat usaha wajib tutup.

“Jam 10 malam sampai jam 2 (subuh). Kalau melanggar sesuai edaran, izin usaha bisa dicabut. Bahkan bisa dipidana,” tegasnya.

Meski demikian, hingga memasuki minggu pertama Ramadan, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok serta menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati selama bulan suci di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mimika Terapkan Barcode E-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah
Menyemai Asa Kopi Gunung di Kota Industri
Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat
Emas dan Bumbu Dapur Picu Inflasi Mimika Tembus 5,03 Persen pada September 2026
Meraba Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mimika
Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan
Menjelang Tiga Dekade Mimika: Menguji Resiliensi UMKM dan Ambisi Ekonomi Papua Tengah
Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:51 WIT

Mimika Terapkan Barcode E-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Menyemai Asa Kopi Gunung di Kota Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:25 WIT

Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:22 WIT

Emas dan Bumbu Dapur Picu Inflasi Mimika Tembus 5,03 Persen pada September 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Meraba Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mimika

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT