Satpol PP Mimika Awasi Sembako dan Batasi Jam Operasional Kafe Selama Ramadan

Kevin Kurni

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Polisi Pamong Praja Mimika, Rony Marjen, ditemui awak media di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kasat Polisi Pamong Praja Mimika, Rony Marjen, ditemui awak media di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan mengatur jam operasional kafe selama bulan puasa hingga menjelang Hari Raya.

Kasat Satpol PP Mimika, Rony Marjen, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi bahan pokok dan aktivitas usaha selama Ramadan.

Ia menegaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur secara jelas larangan bagi toko, grosir, distributor, dan pedagang sembako untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat edaran itu jelas, selama bulan puasa kami mengimbau kepada toko-toko, grosir, sembako untuk tidak menimbun barang yang bisa memicu kenaikan harga jelang hari raya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (23/2/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur teknis lain, termasuk kepolisian dan aparat kewilayahan.

Baca Juga :  UMK Mimika akan Diumumkan pada 18 Desember 2024

“Kami punya tim gabungan. Area sudah saya bagi dan selama bulan puasa sudah ada penanggung jawab di masing-masing wilayah. Nanti kami koordinasi dengan teman-teman teknis lain, termasuk dari Polri dan Babinsa,” jelasnya.

Rony menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ia meminta partisipasi aktif masyarakat dan insan pers untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Kalau teman-teman dapat bukti atau dokumentasi, silakan laporkan ke kami. Bisa juga langsung japri saya. Teman-teman wartawan juga tahu nomor saya,” tegasnya.

Terkait sanksi, ia menyebut telah diatur secara tegas dalam edaran tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap akan ditempuh dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

“Sanksinya jelas. Penutupan, pencabutan izin. Kalau memang memungkinkan untuk dipidana, tetap dipidana. Kita sesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan Polres,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Omaleng Perintahkan Satpol-PP Tertibkan PKL di Pasar Lama

Jam Operasional Kafe Dibatasi

Selain pengawasan sembako, Satpol PP juga menegaskan pengaturan jam operasional tempat usaha, khususnya kafe yang menjual minuman beralkohol. Rony membedakan secara tegas antara coffee shop dan kafe.

“Kalau minum kopi, saya juga biasa minum kopi. Coffee shop dengan kafe itu beda. Kafe yang menjual minuman keras atau campuran alkohol diatur jam operasionalnya,” ujarnya.

Berdasarkan edaran, kafe atau toko yang menjual minuman beralkohol hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 02.00 WIT. Di luar jam tersebut, tempat usaha wajib tutup.

“Jam 10 malam sampai jam 2 (subuh). Kalau melanggar sesuai edaran, izin usaha bisa dicabut. Bahkan bisa dipidana,” tegasnya.

Meski demikian, hingga memasuki minggu pertama Ramadan, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok serta menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati selama bulan suci di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Gelar Bazar Ramadhan di Timika, Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Mimika Tanam Jagung Kuartal I 2026
Sinode GKI Resmikan Unit Usaha Amazing Grace Hotel di Papua
Stok Beras Timika 1.513 Ton, Bulog Pastikan Cukup Tiga Bulan
Harga Komoditas Naik, Inflasi Mimika Januari 2026 Tembus 3,97 Persen
Lapangan Kerja di Mimika Bertambah, Pengangguran Masih Naik Tipis
Penduduk Miskin Mimika Berkurang, Tapi Garis Kemiskinan Terus Naik
Inflasi Mimika Desember 2025 Melandai, Terendah dalam Dua Tahun Terakhir

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:12 WIT

TNI Gelar Bazar Ramadhan di Timika, Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:53 WIT

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Mimika Tanam Jagung Kuartal I 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:00 WIT

Sinode GKI Resmikan Unit Usaha Amazing Grace Hotel di Papua

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:20 WIT

Stok Beras Timika 1.513 Ton, Bulog Pastikan Cukup Tiga Bulan

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:08 WIT

Satpol PP Mimika Awasi Sembako dan Batasi Jam Operasional Kafe Selama Ramadan

Berita Terbaru

Pertandingan Persido Dogiyai melawan Persemi Mimika pada babak penyisihan Grup A Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah di Stadion Wania Imipi, SP 1, Mimika, Jumat (13/3/2026). (Foto: Fernando Rio)

Olahraga

Libas Persemi 2-1, Persido Dogiyai Juara Grup A

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:53 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/