MIMIKA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau bersama sejumlah anggota dewan menemui para demonstran yang menggelar aksi damai di Kantor DPRK Mimika, Jumat (21/11/2025).
Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati 24 tahun berlakunya Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Dalam pertemuan terbuka itu, perwakilan massa menyuarakan kekecewaan terhadap pelaksanaan Otsus yang dinilai gagal serta mendesak penyelamatan komoditi lokal, khususnya hak mama-mama Orang Asli Papua (OAP) dalam menjual pinang dan hasil kebun lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi aspirasi tersebut, Primus menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya perlindungan terhadap komoditi lokal, namun implementasinya belum memberikan hasil yang maksimal.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat.
“Mama-mama sudah datang di sini, kami minta maaf kami tidak bisa hari ini berbicara besok langsung terjadi karena semua melalui proses. Proses Perda itu sudah berjalan dan ada beberapa Perda yang sudah ditetapkan, tapi memang benar bahwa ada beberapa Perda yang belum terealisasi,” ujar Primus.
Primus menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan mama-mama OAP telah disahkan dan saat ini menunggu tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
Bapemperda: Perda Butuh Proses Panjang dan Anggaran Besar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mimika, Iwan Anwar, turut memberikan penjelasan langsung di hadapan massa aksi.
Ia menekankan bahwa penyusunan Perda membutuhkan waktu panjang dan biaya tidak sedikit karena harus melalui tahapan inventarisasi yang detail.
“Oleh karena itu sebelum Perda itu kita laksanakan, pemerintah harus menginventarisir apa-apa yang dimaksud dengan makanan lokal itu, tidak langsung pinang saja atau apa-apa di antaranya, harus diinventarisir dulu baru ditetapkan pasal-pasalnya,” jelas Iwan.
Iwan menyebutkan, lebih dari lima Perda yang mengatur hak-hak dan keberpihakan kepada OAP telah ditetapkan, termasuk Perda tentang perlindungan komoditi lokal bagi mama-mama OAP.
Namun, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas terkait karena beberapa aturan dinilai belum berjalan efektif.
“Akan kami pantau dan kami evaluasi sampai di mana dan kenapa Perda ini tidak jalan,” tegasnya.
Iwan juga menjelaskan kepada massa bahwa fungsi DPRK adalah menyusun regulasi, sementara pelaksanaan Perda merupakan kewenangan pemerintah daerah selaku eksekutif.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu bagi DPRK untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan yang diajukan.
Setelah mendengarkan jawaban resmi dari jajaran DPRK Mimika, massa aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat membubarkan diri dengan tertib.









