Home / DPR

DPD RI Soroti Kasus Bom Molotov Jubi yang Mandek, Siap Panggil Panglima TNI dan Kapolri

Endy Langobelen

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai pertemuan dengan DPD RI, foto bersama di di Kantor Redaksi Jubi, di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (1/7/2025). (Foto: Istimewa/Jubi - Larius Kogoya)

Usai pertemuan dengan DPD RI, foto bersama di di Kantor Redaksi Jubi, di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (1/7/2025). (Foto: Istimewa/Jubi - Larius Kogoya)

JAYAPURA – Setelah hampir sembilan bulan tanpa titik terang, kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi mulai mendapat perhatian serius dari tingkat pusat.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Papua akhirnya turun tangan, menyusul kebuntuan penyidikan oleh aparat penegak hukum di Papua.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, memimpin langsung kunjungan ke kantor Jubi di Jalan SPG Taruna, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 1 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia datang sebagai respons atas surat advokasi yang dikirim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua sejak April lalu.

“Kami di Komite I DPD RI akan menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak bisa tinggal diam saat ada indikasi ketidakadilan terhadap media dan jurnalis,” ujar Suebu usai pertemuan tertutup yang berlangsung hampir dua jam bersama jajaran Jubi dan tim koalisi.

Suebu menyebut, langkah awal yang akan ditempuh adalah membahas kasus ini secara formal di Komite I DPD RI, sebelum melanjutkan proses ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk memanggil Panglima TNI dan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga :  2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen

“Kita akan dalami motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Ini akan kami bawa ke Jakarta. Kami ingin masalah ini ditangani dengan serius dan transparan,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur PT. Media Jubi Papua, Hana S. Damimetou, Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay, staf redaksi, serta tim hukum dan perwakilan koalisi, terungkap bahwa hingga hari ke-258 sejak insiden pada 16 Oktober 2024, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

“Penyelidikan oleh Polda Papua seperti jalan di tempat. Padahal sudah banyak bukti dan indikasi awal yang harusnya bisa dikembangkan,” kata Simon Patirajawane, kuasa hukum Jubi dari Koalisi Advokasi.

Ia menyampaikan bahwa koalisi berharap kasus ini segera dibawa ke tingkat nasional, agar ada penegakan hukum yang adil.

“Kami tidak hanya bicara soal Jubi. Ini soal kebebasan pers dan rasa aman bagi jurnalis di Papua,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Jean Bisay. Menurutnya, kehadiran Suebu bukan hanya simbolis, melainkan langkah awal konkret dari perjuangan panjang mencari keadilan.

Baca Juga :  Bentrok Antar Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya, Polisi Kena Panah

Ia menyebut, surat dari koalisi sebelumnya telah disampaikan melalui anggota DPD RI Yorris Raweyai dan akhirnya mendapat respons resmi.

“Pak Suebu datang langsung, mendengar sendiri keterangan dari kami. Harapan kami, ini bukan sekadar seremonial. Kami ingin pelaku segera diungkap dan diadili. Itu saja,” ujar Bisay.

Suebu menambahkan, pihaknya menargetkan dalam bulan Juli 2025 sudah ada progres signifikan.

“Kami akan kawal ini hingga tuntas. Jurnalis harus dilindungi, bukan dibungkam atau diintimidasi,” katanya.

Insiden bom molotov di kantor Jubi terjadi pada dini hari, 16 Oktober 2024. Sejauh ini belum diketahui siapa pelaku dan apa motif di balik serangan tersebut.

Tak hanya menyerang fisik bangunan, peristiwa ini juga dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Papua, yang selama ini berada dalam tekanan dari berbagai pihak.

DPD RI menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Koalisi Advokasi dan Jubi menyatakan akan terus mendorong agar kasus ini menjadi perhatian nasional dan tak dibiarkan menguap begitu saja.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM
Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi
Mandenas Tekankan Pengawasan WNA di Timika, Dorong Kanwil Imigrasi Papua Tengah
Mandenas–Kapolda Sidak Bulog Timika, Pastikan Stok Aman dan Distribusi ke Pegunungan Dipercepat
DPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Wilayah Rawan, Fokus Mitigasi Konflik
DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:58 WIT

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:22 WIT

DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:52 WIT

Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:59 WIT

Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:50 WIT

Mandenas Tekankan Pengawasan WNA di Timika, Dorong Kanwil Imigrasi Papua Tengah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT