Home / DPR

Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah

Ahmad

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di tepi Jalan Yos Sudarso, Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Tumpukan sampah di tepi Jalan Yos Sudarso, Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai, yang ditujukan kepada pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom, menilai kebijakan ini semestinya tidak berdiri sendiri.

Ia menegaskan bahwa Pemkab perlu memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang lebih menyeluruh dalam pengaturannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, yang lebih penting adalah bagaimana kita menjalankan Perda yang sudah ada. Kalau ada hal-hal yang belum diatur, seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai, itu bisa disempurnakan dalam Perda, bukan dengan membuat turunan seperti Perbup,” ujar Elinus saat ditemui, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Kata dia, Perda tersebut telah mengatur aspek penting pengelolaan sampah, mulai dari waktu dan lokasi pembuangan hingga sanksi bagi pelanggar. Meski begitu, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih lemah.

“Yang kita perlu perkuat sekarang adalah sosialisasi kepada masyarakat. Di dalam Perda juga sudah tertuang sanksi bagi mereka yang tidak membuang sampah pada tempatnya, tapi belum semua masyarakat tahu,” imbuhnya.

Menurut Elinus, sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi melalui papan informasi di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di dalam kota.

Baca Juga :  Ketua KPU Mimika Resmi Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Namun, ia menyebut langkah itu belum cukup untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga.

Meski menyarankan penyempurnaan regulasi melalui Perda, Elinus tetap mengapresiasi inisiatif pemerintah menerbitkan Perbup sebagai bagian dari upaya mengurangi limbah plastik di Mimika.

“Kami di Komisi IV siap melakukan pengawasan. Tapi pemerintah juga harus tegas dalam penerapan aturan ini. Jangan hanya sebatas seremonial, sementara sampah plastik terus mencemari lingkungan kita,” tegasnya.

Perbup larangan plastik sekali pakai ini menjadi langkah terbaru Pemkab Mimika di tengah meningkatnya volume sampah domestik, terutama dari limbah rumah tangga dan pusat perbelanjaan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi PKB Pertanyakan Sumber Rp1,116 Triliun Pembiayaan APBD Perubahan Mimika
Fraksi PDIP Ungkap Sejumlah Persoalan yang Mesti Dibenahi Pemkab Mimika
Fraksi PDIP Minta APBD-P Mimika Rp6,16 Triliun Tak Berujung SiLPA
Fraksi Golkar Soroti Rp1,11 Triliun Pembiayaan Perubahan APBD Mimika
Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 01:03 WIT

Fraksi PKB Pertanyakan Sumber Rp1,116 Triliun Pembiayaan APBD Perubahan Mimika

Sabtu, 26 September 2026 - 23:43 WIT

Fraksi PDIP Ungkap Sejumlah Persoalan yang Mesti Dibenahi Pemkab Mimika

Sabtu, 26 September 2026 - 22:52 WIT

Fraksi PDIP Minta APBD-P Mimika Rp6,16 Triliun Tak Berujung SiLPA

Sabtu, 26 September 2026 - 19:11 WIT

Fraksi Golkar Soroti Rp1,11 Triliun Pembiayaan Perubahan APBD Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIT

Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT