JAYAPURA – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Papua berkoordinasi dengan Reskrimum Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua terkait perkembangan kasus penembakan terhadap Tobias Silak, Jumat (9/5/2025).
Pada koordinasi pertama, tim yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Wilayah Kerja Papua, Regina Edoway, bertemu dengan Kanit 1 Reskrimum Polda Papua, Iptu Darwanto.
Dalam keterangan singkatnya, Iptu Darwanto mengatakan bahwa kasus penembakan terhadap Tobias Silak sudah di tahap P21.
Namun, JPU hanya memberikan waktu kepada pihak Reskrimum Polda Papua sampai batas akhir bulan Mei 2025 untuk melengkapi berkas perkara salah satu pelaku yang belum lengkap.
Lebih lanjut, Iptu Darwanto menuturkan bahwa para pelaku untuk saat ini sedang dalam masa penahanan sementara sambil menunggu proses selanjutnya.
Usai dari Polda Papua, tim yang beranggotakan 3 orang tersebut, melanjutkan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan bertemu dengan Muhammad Irwan selaku Pengelola Penanganan Perkara.
Muhammad Irwan mengatakan bahwa pihak Kejati Papua telah mengembalikan berkas perkara ke Polda Papua dan saat ini masih menunggu.
Jika berkasnya sudah siap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menyikapi kasus diatas, Kakanwil Kemenham Papua Barat, Fatrixs C. Manufandu memberi apresiasi terhadap kinerja dari Polda Papua dan Kejati Papua yang telah bekerja secara profesional.
Kakanwil menegaskan bahwa jajarannya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan apabila diperlukan sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.










