Aktivis dan Tokoh Perempuan Demo Tolak Penetapan DPRK Otsus Mimika

Endy Langobelen

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan tokoh perempuan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3 – Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024). Mereka menuntut pembatalan SK penetapan anggota DPRK. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Aktivis dan tokoh perempuan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3 – Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024). Mereka menuntut pembatalan SK penetapan anggota DPRK. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Sejumlah aktivis dan tokoh perempuan menolak keras hasil penetapan nama-nama anggota DPRK jalur otonomi khusus (Otsus) Mimika periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh Tim Pansel melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 45/PANSEL DPRK/2024.

Penolakan itu disampaikan dalam aksi demo yang berlangsung di depan Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3 – Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024).

Pantauan Galeripapua.com, massa yang berjumlah puluhan orang itu tiba di depan Kantor Bupati sekitar pukul 10.00 WIT. Mereka kemudian membentangkan spanduk-spanduk yang berisikan tuntutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka meminta Pansel segera membatalkan penetapan nama-nama itu sebab ada beberapa nama yang dinilai tidak sesuai dengan kualifikasi atau syarat khusus yang telah disosialisasikan oleh tim Pansel sebelumnya.

Tak hanya itu, mereka juga melihat Pansel selama ini bekerja tidak transparan. Pasalnya, nilai-nilai hasil tes tidak disampaikan secara terbuka.

Pansel sejak awal pun dinilai tidak tegas dan tidak berkomitmen di mana saat seleksi berkas, Pansel mengumumkan hanya 43 yang lolos. Setelah adannya unjuk rasa dari pihak tertentu, Pansel lantas mengubah keputusannya menjadi 61 yang lolos. Satu nama perempuan dari penambahan itu yang kemudian malah terpilih dalam penetapan.

Baca Juga :  DPD KNPI Mimika Salurkan 45 Sak Semen untuk Korban Musibah Kebakaran di SP5 Timika

Mereka menduga kuat bahwa Pansel telah melakukan praktik nepotisme dalam menetapkan nama-nama anggota DPRK Mimika, khususnya bagi tiga nama perwakilan perempuan.

“Benar-benar kami kecewa. Dalam DRPK itu ada syarat umum dan khusus. Tapi mereka hanya lihat syarat umum l. Hari ini, perempuan yang terpilih dari Amungme dan Kamoro itu tidak memenuhi syarat khusus,” ujar Adolfina Kum, selaku korlap aksi, yang juga sebagai calon anggota DPRK yang kini masuk daftar tunggu.

“Mereka punya pengalaman dimana? Pernah perjuangkan hak perempuan dimana? Tidak ada. Tapi heran (mereka ini yang terpilih). Ada nepotisme kah? Kamu masih baku sogok kah?” tegasnya.

Adolfina dan massa lainnya juga menduga bahwa penetapan anggota DPRK ini hanya untuk mengamankan kepentingan Pemerintah Pusat sehingga nama-nama yang terpilih adalah mereka yang tidak pernah memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Amungme-Kamoro.

Baca Juga :  Sanggar Puncak Cartenz Juara Umum Bazar & Pameran Budaya TIFA 2024

“Kalau memang ini hanya untuk mengamankan kepentingan nasional, kasih tahu saja. Saya pikir kursi itu dikasih untuk benar-benar Otsus punya tapi ternyata kursi itu juga masih ada untuk titipan-titipan pembayaran-pembayaran karena kita semua sudah tahu yang kamu pilih masuk di situ siapa. Siapa punya saudara, siapa punya adik, siapaa punya istri, kitaa sudah tahu,” kata Adolfina.

Untuk itu, mereka meminta agar SK penetapan nama-nama anggota DPRK Mimika periode 2024-2029 segera dibatalkan. Di dalam aksi itu juga, mereka menggelar ritual adat dengan memakan tanah.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang, yang juga merupakan Pansel perwakilan pemerintah, mengatakan bahwa Pansel tidak bisa membatalkan penetapan tersebut.

Dia memberikan solusi kepada pendemo agar menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Jika keberatan, silakan menempuh jalur hukum melalui PT TUN disertai dengan bukti-bukti. Dari situ, bisa mendapatkan jawaban,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News
KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua
OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya
Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando
Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua
Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?
Ahli Pers Minta Sengketa Bupati Mimika dan Media Ditempuh Lewat UU Pers

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:09 WIT

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIT

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News

Rabu, 30 September 2026 - 15:35 WIT

KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua

Minggu, 27 September 2026 - 23:25 WIT

OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya

Kamis, 24 September 2026 - 13:39 WIT

Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT