MUI Mimika Minta Pemkab Tertibkan Toko Miras dan THM selama Ramadhan

Ahmad

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ustad Muhammad Amin. (Foto: Istimewa)

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ustad Muhammad Amin. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan semua stakeholder terkait agar melakukan penertiban penjualan minuman keras di setiap toko dingin dan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ustad Muhammad Amin, mengatakan hal ini perlu dilakukan mengingat selama Ramadhan, kegiatan beribadah umat Islam lebih banyak dilakukan pada malam hari.

“Saya minta di bulan suci Ramadhan agar pemerintah turun tangan mengantisipasi peredaran minuman keras,” ungkap Amin saat ditemui, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tempat penjualan minuman keras, Amin juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan aturan yang mengatur tentang operasional THM selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Mobil Bak Terbuka Depan SPBU KM 8 Mimika

Lanjut dikatakan, hal-hal yang dapat berdampak langsung terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar segera ditangani.

Amin mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mimika terutama umat muslim agar menyambut bulan suci Ramadhan 1446 hijriah yang kini berada di ambang pintu dengan penuh suka cita.

Ia juga mengajak umat muslim di Mimika agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menjaga kekhusukan beribadah di bulan suci Ramadhan agar mendapat manfaat dari ibadahnya.

Terkait dengan ketetapan 1 Ramadhan di tahun 2025, kata Amin, masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia lewat sidang isbat yang akan dilaksanakan pada Jumat 28 Februari 2025 sore.

Baca Juga :  Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB

Di tempat yang berbeda, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika akan membatasi pengoperasian THM serta penjualan minuman keras selama Ramadhan.

“Kita harus menghormati bulan suci Ramadhan ketika saudara kita umat Muslim menjalankan ibadah puasa, itu konsen Pemerintah Daerah,” ujar Yonathan.

“Saya sudah menandatangani, seharusnya surat edaran itu sudah diedarkan. Kita harus menjaga kenyamanan masyarakat kita dalam suasana menyambut bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calon Jemaah di Mimika Segera Verifikasi Data Sebelum 27 Juli
Kafilah dari Biak dan Waropen Tiba di Jayapura, MTQ XXXI Papua Dimulai 13 Juli
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
391 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Makassar, Dua Masih Dirawat di Madinah
Masjid Nurul Hidayah Juara 1 Lomba Kebersihan Jelang Iduladha di Mimika Baru
Petrosea All Freeport Project Serahkan Satu Ekor Sapi Qurban kepada Masyarakat
Sambut Iduladha, 26 Masjid di Mimika Baru Bersaing dalam Lomba Kebersihan
387 Jemaah Haji Asal Papua Berangkat ke Arab Saudi Hari ini

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:25 WIT

Calon Jemaah di Mimika Segera Verifikasi Data Sebelum 27 Juli

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:12 WIT

Kafilah dari Biak dan Waropen Tiba di Jayapura, MTQ XXXI Papua Dimulai 13 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:50 WIT

Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:48 WIT

391 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Makassar, Dua Masih Dirawat di Madinah

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:29 WIT

Masjid Nurul Hidayah Juara 1 Lomba Kebersihan Jelang Iduladha di Mimika Baru

Berita Terbaru