MUI Mimika Minta Pemkab Tertibkan Toko Miras dan THM selama Ramadhan

Ahmad

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ustad Muhammad Amin. (Foto: Istimewa)

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ustad Muhammad Amin. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan semua stakeholder terkait agar melakukan penertiban penjualan minuman keras di setiap toko dingin dan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ustad Muhammad Amin, mengatakan hal ini perlu dilakukan mengingat selama Ramadhan, kegiatan beribadah umat Islam lebih banyak dilakukan pada malam hari.

“Saya minta di bulan suci Ramadhan agar pemerintah turun tangan mengantisipasi peredaran minuman keras,” ungkap Amin saat ditemui, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tempat penjualan minuman keras, Amin juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan aturan yang mengatur tentang operasional THM selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan ke Kapiraya Cegah Konflik Tapal Batas

Lanjut dikatakan, hal-hal yang dapat berdampak langsung terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar segera ditangani.

Amin mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mimika terutama umat muslim agar menyambut bulan suci Ramadhan 1446 hijriah yang kini berada di ambang pintu dengan penuh suka cita.

Ia juga mengajak umat muslim di Mimika agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menjaga kekhusukan beribadah di bulan suci Ramadhan agar mendapat manfaat dari ibadahnya.

Terkait dengan ketetapan 1 Ramadhan di tahun 2025, kata Amin, masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia lewat sidang isbat yang akan dilaksanakan pada Jumat 28 Februari 2025 sore.

Baca Juga :  Bandar dan Pengedar Sabu di Mimika Dibekuk Polisi

Di tempat yang berbeda, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika akan membatasi pengoperasian THM serta penjualan minuman keras selama Ramadhan.

“Kita harus menghormati bulan suci Ramadhan ketika saudara kita umat Muslim menjalankan ibadah puasa, itu konsen Pemerintah Daerah,” ujar Yonathan.

“Saya sudah menandatangani, seharusnya surat edaran itu sudah diedarkan. Kita harus menjaga kenyamanan masyarakat kita dalam suasana menyambut bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Takbir di Jantung Mimika: Pawai Kemenangan yang Menyatukan Keberagaman
Lebaran Lebih Awal, Muhammadiyah Mimika Tekankan Toleransi di Tengah Perbedaan
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Serentak, 1 Syawal Jatuh 21 Maret
Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Tawur Agung Kesanga di Mimika, Toleransi Lintas Etnis Menguat
Tawur Agung Kesanga di Mimika, Nyepi 1948 Saka Perkuat Toleransi
Safari Ramadhan FORMIG Mimika Dimulai, Dorong Insentif Guru Ngaji dan Perkuat Harmoni Umat
Malam Pertama Ramadan 1447 H, Ribuan Jamaah Padati Masjid di Mimika
MUI Mimika Usul Penutupan Miras dan Hiburan Malam Selama Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:17 WIT

Gema Takbir di Jantung Mimika: Pawai Kemenangan yang Menyatukan Keberagaman

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:46 WIT

Lebaran Lebih Awal, Muhammadiyah Mimika Tekankan Toleransi di Tengah Perbedaan

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:14 WIT

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Serentak, 1 Syawal Jatuh 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:49 WIT

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Tawur Agung Kesanga di Mimika, Toleransi Lintas Etnis Menguat

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:30 WIT

Tawur Agung Kesanga di Mimika, Nyepi 1948 Saka Perkuat Toleransi

Berita Terbaru