Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Tong Sampah RSUD Mimika

Ahmad

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Perempuan yang merupakan pelaku buang bayi di dalam kotak sampah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika pada Selasa 13 Mei 2025 lalu telah berhasil ditangkap.

Hal itu disampaikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Galeripapua.com, Jumat (16/5/2025).

“Sudah (ditangkap),” kata Kapolres Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, pelaku ditangkap oleh anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim Identifikasi Polres Mimika.

Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AIR dilakukan pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIT setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Humas RSUD Mimika.

Saat itu, Tim Identifikasi yang dipimpin Ipda Adnan bersama 6 personel lebih dulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Disebutkan, dalam pelaksanaan olah TKP, ada 2 petugas kebersihan rumah sakit yang menjadi saksi yaitu Krisno (24 tahun) sebagai saksi 1 dan Yohanes Yovan R Lele (32 tahun) sebagai saksi 2.

Baca Juga :  3 Jenazah Korban Penyerangan KKB di Paniai Dievakuasi ke Nabire

Menurut keterangan yang dipaparkan Krisno bahwa pada hari 13 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, dirinya melakukan pembersihan di sekitar toilet Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika.

Saat itu, ia melihat tempat pembuangan sampah yang telah terisi penuh. Dirinya kemudian berinisiatif untuk membuang sampah tersebut.

“Namun, pada saat itu, saksi melihat ada kaki yang terlihat di tumpukan sampah sehingga saksi kaget dan memberitahukan kepada saksi 2 untuk memastikan bahwa itu kaki manusia atau kaki boneka,” ungkap Kapolres.

“Menurut saksi 2 Yohanes Yovan R Lele bahwa pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekitar Pukul 02.00 WIT, pada saat saksi sedang melaksanakan tugas pembersihan namun saksi di panggil oleh saksi 1 untuk memastikan apa yang saksi 1 lihat bahwa itu memang benar kaki manusia dan langsung memberitahukan kepada petugas medis untuk melakukan pertolongan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Penembakan di Puncak Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Tindakan yang dilakukan oleh Tim Identifikasi adalah mencari orang yang diduga pelaku dari hasil rekaman CCTV RSUD serta meminta untuk dilakukan tindakan Ultrasonografi (USG) terhadap terduga pelaku ibu dari yang berinisial AIR.

“Setelah dilakukan USG bahwa benar hasil terhadap terduga pelaku ibu dari bayi inisial AIR diketahui bahwa baru melahirkan,” tandas Kapolres.

“Bahwa benar terduga pelaku ibu dari bayi inisial AIR mengakui bahwa Bayi yang ditemukan dalam tempat sampah kamar mandi ruangan IRD pada Selasa, 13 Mei 2025 Sekira Pukul 04.30 WIT di RSUD Mimika adalah anaknya,” ujarnya menambahkan.

Terduga pelaku AIR saat ini telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT