Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Endy Langobelen

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026). (Foto: Kejaksaan Negeri Mimika)

Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026). (Foto: Kejaksaan Negeri Mimika)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026), dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jasmawati, para kepala seksi dan kepala subbagian, serta sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, Wakapolres Mimika, perwakilan Brimob, serta perwakilan Kavaleri 3/SC Mimika.

Ada 2.630 Butir Obat Terlarang

Berdasarkan siaran pers Kejari Mimika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara dengan total 200 barang bukti.

Perkara tersebut terdiri atas dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.

Baca Juga :  Tuduhan Ijazah Palsu, Tim Maximus-Peggi Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

Barang bukti lainnya berasal dari dua perkara Perlindungan Anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan, serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.

Pemusnahan dilakukan menyesuaikan jenis dan karakteristik barang bukti. Beberapa di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut juga memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemusnahan menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejari Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Jenazah di Bawah Jembatan di Mimika

Langkah ini sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.

Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat meresahkan serta membahayakan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Kejari Mimika menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

Sinergi tersebut juga diarahkan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:09 WIT

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT