MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026), dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jasmawati, para kepala seksi dan kepala subbagian, serta sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, Wakapolres Mimika, perwakilan Brimob, serta perwakilan Kavaleri 3/SC Mimika.
Ada 2.630 Butir Obat Terlarang
Berdasarkan siaran pers Kejari Mimika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara dengan total 200 barang bukti.
Perkara tersebut terdiri atas dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.
Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.
Barang bukti lainnya berasal dari dua perkara Perlindungan Anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan, serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.
Pemusnahan dilakukan menyesuaikan jenis dan karakteristik barang bukti. Beberapa di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut juga memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemusnahan menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejari Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.
Langkah ini sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.
Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat meresahkan serta membahayakan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Kejari Mimika menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.
Sinergi tersebut juga diarahkan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.










