Polres Mimika Tangkap Buronan Kelas Kakap Setelah 2 Tahun Kabur

Ahmad

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (baju tahanan warna orange) yang dihadirkan dalam Konferensi Pers di Sat Reskrim Polres Mimika, Jumat (12/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Tersangka (baju tahanan warna orange) yang dihadirkan dalam Konferensi Pers di Sat Reskrim Polres Mimika, Jumat (12/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Seorang buronan berinisial DWR alias Iwan (49 tahun) harus mengakhiri pelariannya setelah diciduk penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.

Tersangka merupakan buronan atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sudah dua tahun menghilang. Berdasarkan catatan kelamnya di kepolisian, ia sempat kabur ke Amerika dan Hongkong.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan bahwa penangkapan itu berlangsung di Jalan Flamboyan Pesona No.17, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 8 Desember 2025.

“Jadi selama 2 tahun itu dia sempat kabur ke luar negeri, di Amerika dan di Hongkong sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kapolres dalam konferesi pers di Kantor Sat Reskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (12/12/2025).

Kapolres menyebut yang bersangkutan dilaporkan oleh manajemen PT INDO PAPUA ke Polres Mimika atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang telah terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024 terkait proyek pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 464 / X / 2025 / SPKT / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 2 Oktober 2025, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika pun terbang ke Jakarta untuk mengejar tersangka dan menangkapnya.

Baca Juga :  Ibadah Bersama Dua Persekutuan Lingkup IKT Mimika, Ini Pesan Yusuf Rombe

Dalam perkara ini, Iwan dilaporkan menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 volume 983 M untuk pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika, namun sampai pembangunan selesai, ia tak kunjung membayarkannya kepada pihak pelapor. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp1.958.750.000.

“Prosesnya satu bulan baru kita bisa mengungkap (kasus) ini. Jadi, dia kan kontraktor nih, dia pesan itu tadi (bahan baku), tapi dia tidak membayarkan uang tersebut kepada pelapor, padahal bangunannya tetap jadi,” ungkap Kapolres.

Kronologi Penangkapan

Pada tanggal 27 November 2025, dua orang personel penyidik Subunit 1 Tipidter berangkat dari Timika ke Jakarta untuk melakukan pencarian terhadap terlapor ke alamat KTP terlapor.

Namun, petugas sekuriti setempat mengatakan bahwa terlapor sudah lebih dari 5 tahun pindah. Tim lalu berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk mengetahui data keluarga terlapor.

Dari hasil koordinasi tim cyber Polda metro Jaya diketahui bahwa istri terlapor beralamat di kompleks Flamboyan Ciputat, Tangerang Selatan.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak pengadilan Negeri Tangerang meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap kediaman yang diduga merupakan tempat persembunyian terlapor.

Baca Juga :  Sering Mencuri, 6 Pelajar di Mimika Ditangkap Polisi

Sejak tanggal 5 Desember 2025 tim melakukan pemantauan di rumah istri terlapor. Kemudian pada tanggal 8 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, terpantau terlapor memasuki rumah yang selanjutnya tim bersama-sama dengan ketua RT dan security kompleks langsung melakukan penggeledahan dan mendapati terlapor sedang berada di kediamannya.

“Selanjutnya tim membawa terlapor ke Timika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita lebih dari 30 barang bukti. Seluruhnya merupakan tagihan pembayaran bahan baku.

Catatan Hitam Sepanjang Perjalanan Iwan

Iwan ternyata juga menajdi buronan di sejumlah Polda di luar Mimika, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 2 laporan, Polda Jawa Barat sebanyak 2 laporan, Polda Bali sebanyak 1 laporan, Polda Bangka Belitung sebanyak 1 laporan, dan Polda aceh sebanyak 1 laporan.

Modus penipuan yang digunakan adalah pembangunan Etle Polres Metro Jakarta Selatan tahun 2024, pembangunan Etle Polda Lampung tahun 2024, pembangunan RS. Bhayangkara Denpasar tahun 2024, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Metro Jaya tahun 2024, pembangunan Satpas SIM Polda Metro Jaya tahun 2024, pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh tahun 2024, dan pengambilan bahan bangunan proyek pada Polda Bangka Belitung.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT