MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bersiap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal mulai pekan depan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menata ulang sistem perdagangan komoditas lokal sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Perda tersebut mengatur tata niaga sejumlah komoditas khas Papua seperti pinang, petatas, sagu, noken, keladi, dan daun gatal agar dikelola secara khusus oleh OAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan afirmatif ini ditujukan untuk melindungi sumber pendapatan masyarakat lokal di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada pendekatan yang dilakukan di lapangan, khususnya oleh aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebelum dilakukan penertiban, guna mencegah kesalahpahaman terkait substansi aturan yang diberlakukan.
“Jangan sampai masyarakat mengira Perda ini bersifat mengkhususkan tanpa alasan, padahal ini adalah bentuk pengaturan perlindungan hak. Instansi terkait, terutama Satpol PP, harus berani dan aktif memberikan pemahaman kepada warga,” ungkap Anton kepada wartawan di kantor DPRK Mimika, Rabu (8/4/2026).
Menurut Anton, pemahaman publik terhadap batasan komoditas yang dilindungi menjadi kunci utama agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa memicu gesekan sosial.
Lebih jauh, Perda ini juga diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis lokal secara berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap generasi muda OAP dapat berperan aktif dalam menjaga rantai pasok komoditas dari hulu hingga hilir.
Selain aspek ekonomi, penataan pasar ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan mempercantik wajah kota Timika.
Penertiban pedagang akan dilakukan secara bertahap dan terukur, seiring dengan pengawasan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga situasi tetap kondusif.
Anton menilai, masa transisi penerapan Perda ini akan menjadi ujian penting bagi sinergi antara kebijakan afirmatif dan penegakan hukum di daerah.
Keberhasilan kebijakan ini, kata dia, tidak hanya diukur dari tertibnya pasar, tetapi juga dari sejauh mana Perda tersebut mampu menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat asli tanpa mengabaikan stabilitas sosial secara keseluruhan.


























