Home / DPR

Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis

Ahmad

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bersiap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal mulai pekan depan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menata ulang sistem perdagangan komoditas lokal sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

Perda tersebut mengatur tata niaga sejumlah komoditas khas Papua seperti pinang, petatas, sagu, noken, keladi, dan daun gatal agar dikelola secara khusus oleh OAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan afirmatif ini ditujukan untuk melindungi sumber pendapatan masyarakat lokal di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada pendekatan yang dilakukan di lapangan, khususnya oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  125 Personel TNI Disiagakan Jelang Putusan MK Hasil Pilkada Mimika

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebelum dilakukan penertiban, guna mencegah kesalahpahaman terkait substansi aturan yang diberlakukan.

“Jangan sampai masyarakat mengira Perda ini bersifat mengkhususkan tanpa alasan, padahal ini adalah bentuk pengaturan perlindungan hak. Instansi terkait, terutama Satpol PP, harus berani dan aktif memberikan pemahaman kepada warga,” ungkap Anton kepada wartawan di kantor DPRK Mimika, Rabu (8/4/2026).

Menurut Anton, pemahaman publik terhadap batasan komoditas yang dilindungi menjadi kunci utama agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa memicu gesekan sosial.

Lebih jauh, Perda ini juga diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis lokal secara berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap generasi muda OAP dapat berperan aktif dalam menjaga rantai pasok komoditas dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Esok, KPU Mimika Distribusi Logistik Pilkada ke Pesisir dan Pegunungan

Selain aspek ekonomi, penataan pasar ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan mempercantik wajah kota Timika.

Penertiban pedagang akan dilakukan secara bertahap dan terukur, seiring dengan pengawasan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga situasi tetap kondusif.

Anton menilai, masa transisi penerapan Perda ini akan menjadi ujian penting bagi sinergi antara kebijakan afirmatif dan penegakan hukum di daerah.

Keberhasilan kebijakan ini, kata dia, tidak hanya diukur dari tertibnya pasar, tetapi juga dari sejauh mana Perda tersebut mampu menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat asli tanpa mengabaikan stabilitas sosial secara keseluruhan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM
Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi
Mandenas Tekankan Pengawasan WNA di Timika, Dorong Kanwil Imigrasi Papua Tengah
Mandenas–Kapolda Sidak Bulog Timika, Pastikan Stok Aman dan Distribusi ke Pegunungan Dipercepat
DPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Wilayah Rawan, Fokus Mitigasi Konflik
DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:58 WIT

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:22 WIT

DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:52 WIT

Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:59 WIT

Dermaga Sipu-Sipu Kembali Dibahas, DPRP Dorong Kapal Perintis Aktif Lagi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:50 WIT

Mandenas Tekankan Pengawasan WNA di Timika, Dorong Kanwil Imigrasi Papua Tengah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT