Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Ahmad

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

Pelaku yang berhasil diamankann Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar dugaan gudang penyimpanan sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, dan mengamankan seorang pria berinisial J.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Kamis (malam), sekitar pukul 20.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan di sebuah rumah indekos, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar. Total sebanyak 141 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Sebuah Rumah Terbakar di SP2 Mimika, Diduga Api dari Motor yang Dibakar

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya delapan bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek Camry, lakban berbagai ukuran, alat pemotong, serta dua pak sedotan plastik.

Selain barang bukti narkotika, aparat turut menyita dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, serta satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite 5G yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Meski berat total sabu masih menunggu hasil penimbangan laboratorium, jumlah paket yang diamankan mengindikasikan adanya jaringan distribusi dalam skala cukup besar di wilayah Kota Timika.

Baca Juga :  Beda RT, Sejumlah Warga di TPS 20 Kelurahan Kebun Sirih Mimika Dilarang Coblos

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengungkapkan rencana peredaran sabu dengan metode “sistem tempel”, yakni modus transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah meluasnya peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius
Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala
Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka
KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan
Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai
Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang
Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi
Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27 WIT

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius

Sabtu, 18 April 2026 - 09:59 WIT

Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala

Jumat, 17 April 2026 - 16:34 WIT

Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIT

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Kamis, 16 April 2026 - 03:56 WIT

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Berita Terbaru

Foto bersama pembukaan kegiatan evaluasi kinerja pelayanan publik yang digelar oleh Disdukcapil Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Rabu (22/4/2026). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Mimika Menjemput Bola, Menambal Celah Digital

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:06 WIT