Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Endy Langobelen

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026). (Foto: Kejaksaan Negeri Mimika)

Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026). (Foto: Kejaksaan Negeri Mimika)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026), dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jasmawati, para kepala seksi dan kepala subbagian, serta sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, Wakapolres Mimika, perwakilan Brimob, serta perwakilan Kavaleri 3/SC Mimika.

Ada 2.630 Butir Obat Terlarang

Berdasarkan siaran pers Kejari Mimika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara dengan total 200 barang bukti.

Perkara tersebut terdiri atas dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.

Baca Juga :  BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

Barang bukti lainnya berasal dari dua perkara Perlindungan Anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan, serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.

Pemusnahan dilakukan menyesuaikan jenis dan karakteristik barang bukti. Beberapa di antaranya dibakar, diblender, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut juga memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemusnahan menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejari Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.

Baca Juga :  Curas Marak Jelang Pilkada Mimika, Polisi: Tak Berkaitan dengan Politik

Langkah ini sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.

Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat meresahkan serta membahayakan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Kejari Mimika menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

Sinergi tersebut juga diarahkan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita
Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup
Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:34 WIT

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:10 WIT

Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Berita Terbaru