Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Ahmad

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa (2/9/2026) malam, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi strategis di kawasan tersebut.

Operasi penyekatan tersebut membuahkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedapatan menguasai serta membawa senjata tajam dan alat perang tradisional di tempat umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, menegaskan seluruh warga yang terjaring razia langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Demo di Kantor Dishub Mimika, Masyarakat 4 Distrik Tuntut Buka Penerbangan

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang,” kata AKP Putut Yudha Pratama, Rabu (3/9/2026).

Sembilan warga yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Selain mencokok para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi pemeriksaan, meliputi 2 busur panah, 23 anak panah, 4 bilah parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari yang diasah tajam, serta 2 unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan.

Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama.

Baca Juga :  Gabung KKB Tahun 2015, Ini Jejak Kriminal Lupa Waker

Kesembilan orang tersebut resmi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sweeping kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif.

Polres Mimika bersama TNI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport
Dua Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika
Tragis! Dua Pelajar SMKN 1 Mimika Ditemukan Tewas dalam Kamar Bengkel Ketok Magic SP3
Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika
Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:18 WIT

Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Kamis, 3 September 2026 - 16:10 WIT

Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu

Selasa, 1 September 2026 - 16:17 WIT

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:37 WIT

Dua Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIT

Tragis! Dua Pelajar SMKN 1 Mimika Ditemukan Tewas dalam Kamar Bengkel Ketok Magic SP3

Berita Terbaru