MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa (2/9/2026) malam, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi strategis di kawasan tersebut.
Operasi penyekatan tersebut membuahkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedapatan menguasai serta membawa senjata tajam dan alat perang tradisional di tempat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, menegaskan seluruh warga yang terjaring razia langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang,” kata AKP Putut Yudha Pratama, Rabu (3/9/2026).
Sembilan warga yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.
Selain mencokok para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi pemeriksaan, meliputi 2 busur panah, 23 anak panah, 4 bilah parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari yang diasah tajam, serta 2 unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan.
Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama.
Kesembilan orang tersebut resmi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.
Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sweeping kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif.
Polres Mimika bersama TNI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada mekanisme hukum yang berlaku.










