Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Ahmad

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa (2/9/2026) malam, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi strategis di kawasan tersebut.

Operasi penyekatan tersebut membuahkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedapatan menguasai serta membawa senjata tajam dan alat perang tradisional di tempat umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, menegaskan seluruh warga yang terjaring razia langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pelni Siapkan Tiga Kapal Layani Lonjakan Penumpang Jelang Nataru di Mimika

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang,” kata AKP Putut Yudha Pratama, Rabu (3/9/2026).

Sembilan warga yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Selain mencokok para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi pemeriksaan, meliputi 2 busur panah, 23 anak panah, 4 bilah parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari yang diasah tajam, serta 2 unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan.

Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama.

Baca Juga :  Penembakan di Puncak Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Kesembilan orang tersebut resmi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sweeping kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif.

Polres Mimika bersama TNI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:09 WIT

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT