Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Ahmad

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa (2/9/2026) malam, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi strategis di kawasan tersebut.

Operasi penyekatan tersebut membuahkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedapatan menguasai serta membawa senjata tajam dan alat perang tradisional di tempat umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, menegaskan seluruh warga yang terjaring razia langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang,” kata AKP Putut Yudha Pratama, Rabu (3/9/2026).

Sembilan warga yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Selain mencokok para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi pemeriksaan, meliputi 2 busur panah, 23 anak panah, 4 bilah parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari yang diasah tajam, serta 2 unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan.

Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama.

Baca Juga :  Tukang Ojek Dibacok 4 OTK di Puncak Jaya, Korban Alami Luka Serius di Kepala

Kesembilan orang tersebut resmi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sweeping kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif.

Polres Mimika bersama TNI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita
Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup
Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:34 WIT

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:10 WIT

Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Berita Terbaru

Jenazah MA (31) dari TKP di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (25/10/2026). (Foto: Polsek Mimika Timur)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Hiripau Mimika

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:35 WIT