MIMIKA – Ahli Pers Dewan Pers wilayah Papua, Ali Nur Ichsan, meminta sengketa pemberitaan antara Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan media daring Papua News Online diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ali Nur Ichsan atau yang kerap disapa Sani meminta pelapor, media yang dilaporkan, maupun kepolisian sama-sama menjaga kemerdekaan pers dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian khusus melalui UU Pers, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pihak, baik pelapor, terlapor maupun pihak kepolisian, untuk sama-sama dalam satu kerangka menjaga kemerdekaan pers,” kata Sani dalam keterangannya kepada Galeripapua.com, Senin (21/9/2026) sore.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan Bupati Mimika, Johannes Rettob, terhadap media Papua News Online dan narasumber berita ke Polres Mimika pada Minggu (20/9/2026) kemarin.
Rettob mempersoalkan sejumlah pemberitaan media Papua News Online yang menurutnya memuat informasi tidak benar, merugikan dirinya, dan bersifat provokatif.
Sani yang juga merupakan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengatakan pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, keberadaan pers harus tetap dilindungi, tetapi pada saat yang sama wartawan dan perusahaan pers juga wajib menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pers memiliki peran fundamental sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Pers mengatur pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Melalui fungsi kontrol sosial, kata Sani, pers hadir untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pembuat kebijakan.
“Media, wartawan, dan pers seharusnya adalah pihak yang melaksanakan UU Pers sehingga untuk menjaga independensi media sekaligus melindungi hak-hak masyarakat maupun pejabat yang diberitakan,” tuturnya.
Sementara dalam konteks sengketa pemberitaan, Sani menyebut mekanisme penyelesaian telah tersedia melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Penyelesaian sengketa karya jurnalistik telah diatur secara tegas melalui mekanisme khusus (lex specialis) yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Langkah bertahap tersebut meliputi penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penyampaian pengaduan ke Dewan Pers,” jelasnya.
Wartawan Antara Papua Tengah itu juga mengungkapkan bahwa untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik, Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan kemerdekaan pers sejak tahun 2022.
MoU tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Dalam nota kesepahaman, salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan,” terangnya.
“Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers,” imbuhnya.
Melalui mekanisme perlindungan hukum dan independensi yang terjaga, pers diharapkan terus menjalankan peran kritisnya namun tetap bertanggung jawab demi mengawal pembangunan dan kepentingan publik.
Kebebasan Pers Harus Bertanggung Jawab
Lebih lanjut Sani mengatakan, meskipun pers adalah pihak yang menjalankan UU dan memiliki kebebasan serta hak istimewa yang dilindungi oleh hukum seperti Hak Tolak (hak merahasiakan narasumber), kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak.
“Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan penuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pers wajib memberikan ruang untuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers,” kata Sani.
Menurutnya, pers yang bertanggung jawab adalah pers yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, kontrol sosial, dan edukasi dengan berlandaskan pada kebenaran fakta, kepentingan publik, serta norma hukum dan etika. Pers harus mengedepankan integritas moril.
“Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 Wartawan harus tidak mempunyai niat jahat/beritikad buruk, bersikap independen, dan menghasilkan berita yang akurat. Niat jahat diartikan sebagai tindakan yang disengaja untuk merugikan pihak lain demi kepentingan pribadi, keuntungan finansial, atau motif pemerasan,” jelasnya.
Sani menegaskan, berdasarkan KEJ, wartawan juga wajib selalu melakukan uji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kebebasan pers tidak memberi ruang bagi berita bohong, fitnah, atau pembunuhan karakter. Sedangkan terkait Hak Tolak (hak merahasiakan narasumber) bukanlah hak kekebalan hukum murni. Hak Tolak dapat dibatalkan oleh hakim dalam persidangan,” tandasnya.
“Selain itu jika seorang wartawan merekayasa narasumber palsu untuk menyebarkan berita fitnah, hal tersebut merupakan pelanggaran berat KEJ dan bukan bagian dari perlindungan Hak Tolak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Mimika, Johannes Rettob, melaporkan media Papua News Online dan narasumber berita ke SPKT Polres Mimika pada Minggu (20/9/2026).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Rettob menyatakan sejumlah pemberitaan dari media tersebut telah mengganggu situasi masyarakat di Mimika. Ia juga mempersoalkan pemberitaan yang menurutnya tidak meminta konfirmasi pemerintah daerah atau memuat penjelasan pemerintah secara tidak utuh.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Papua News Online, Ifo Rahabav, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan kepada kepolisian.
Namun, ia meminta sengketa pemberitaan ditempatkan dalam mekanisme UU Pers. Media tersebut menyatakan siap mengikuti mekanisme yang berlaku dan mengklaim tetap berkomitmen menjalankan jurnalisme profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.










