Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung PHK di Alfamidi Sentani

Ikbal Asra

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamidi AP 54 Hinekombe di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 13 Oktober 2026. Gerai ini tempat Salomina Masyandra Mebri bekerja sebelum diberhentikan. Galeripapua/Ikbal Asra

Gerai Alfamidi AP 54 Hinekombe di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 13 Oktober 2026. Gerai ini tempat Salomina Masyandra Mebri bekerja sebelum diberhentikan. Galeripapua/Ikbal Asra

Galeripapua – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Salomina Masyandra Mebri, karyawati Alfamidi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, dinilai cacat prosedur oleh mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Perselisihan yang berawal dari transaksi pembayaran Rp627 ribu itu berujung pada pemecatan, yang kemudian dipersoalkan Salomina melalui mediasi hubungan industrial.

Dalam surat anjuran tertanggal 5 Oktober 2026, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Ayub Taruk, menyatakan proses PHK pertama terhadap Salomina tidak memenuhi prosedur yang semestinya. Salah satu persoalannya, dua surat panggilan kerja dan satu surat PHK yang diterbitkan pada tanggal berbeda baru diterima Salomina secara bersamaan pada 17 September 2026 melalui Kantor Pos Sentani.

“Tujuan surat pemanggilan pertama itu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk datang, menyampaikan kenapa dia tidak masuk,” kata Ayub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan tertulisnya, mediator menyebut proses PHK tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi asas kepatutan serta keadilan industrial. Mediator juga menilai unsur kesengajaan untuk mangkir belum terbukti secara hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang diperiksa.

Salomina mulai bekerja di Alfamidi pada Januari 2025 sebagai karyawan tetap di toko AP 54 Hinekombe. Ia bertugas sebagai Merchandiser Fresh Food, antara lain mengurus administrasi penerimaan dan retur barang, serta mengelola berangkas dan keuangan toko. Ia menyebut upah terakhirnya sebesar Rp4,44 juta per bulan.

Salomina mengatakan belum pernah menerima teguran atau surat peringatan sebelum perselisihan itu terjadi. Ia merasa pemecatan tersebut tidak adil dan mengatakan keluarganya turut memperjuangkan penyelesaian kasus itu.

“Selama ini saya jaga integritas sekali di tempat kerja, tidak pernah bikin permasalahan,” kata Salomina kepada Galeri Papua, 7 Oktober 2026.

Bagi Salomina, perselisihan ini bukan hanya soal kehilangan pekerjaan. Ia mengatakan keluarganya ikut merasakan dampaknya dan terus mendukung upayanya mencari penyelesaian. Hingga berita ini ditulis, perselisihan dengan perusahaan belum mencapai penyelesaian akhir.

Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung Perselisihan

Persoalan bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIT, ketika seorang pelanggan hendak membayar belanjaan senilai Rp627.000 di Alfamidi AP 54 Hinekombe, Sentani, Kabupaten Jayapura. Saat itu, sistem pembayaran QRIS BRI disebut sedang mengalami gangguan.

Salomina Masyandra Mebri, Merchandiser Fresh Food yang bertugas sebagai penanggung jawab senior pada sif siang, mengaku telah mengetahui gangguan tersebut dari grup WhatsApp Marketing Alfamidi sejak siang hari. Ketika kasir meminta bantuan karena pembayaran pelanggan tidak dapat diproses, ia menyarankan penggunaan metode pembayaran lain, seperti OVO, DANA, atau kartu debit.

Namun, menurut Salomina, pelanggan hanya memiliki BRImo dan keberatan jika harus pulang mengambil uang tunai. Pelanggan itu kemudian meminta izin untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi Salomina.

“Transfer saja ke rekening, karena saya butuh barang-barang ini sekali,” tutur Salomina, mengingat permintaan pelanggan tersebut.

Salomina mengatakan ia menyetujui permintaan itu untuk menghindari keluhan pelanggan. Saat itu, kepala toko sedang cuti untuk mengundurkan diri sehingga ia merasa menjadi karyawan senior yang bertanggung jawab di toko. Ia menggunakan rekening pribadinya dan tidak memberikan rekening kasir kepada pelanggan.

Uang Rp627.000 masuk ke rekening Salomina pada pukul 18.21 WIT. Persoalan kemudian muncul ketika transaksi tersebut belum dituntaskan melalui sistem toko.

Menurut Salomina, kasir sempat meminta izin menahan struk untuk memenuhi target program Tebus Terus Murah (TTM). Salomina menolak karena pelanggan perlu membawa bukti pembelian, terlebih nilai belanjaannya cukup besar. Salomina mengaku kemudian meminta kasir memotret dan mengirimkan struk transaksi yang masih tertunda melalui WhatsApp agar ia dapat menyelesaikannya belakangan.

Baca Juga :  Pilot Bebas, Ka Ops Damai Cartenz Terima Apresiasi dari Selandia Baru

Namun, transaksi itu terlupakan hingga toko tutup. Salomina mengatakan kasir tidak kembali mengingatkannya mengenai transaksi yang belum selesai tersebut.

Lima hari kemudian, pada 13 Agustus, persoalan itu mencuat setelah kasir melaporkannya kepada kepala toko. Salomina mengaku dipanggil saat baru masuk kerja setelah libur sehari sebelumnya. Dalam pertemuan itu, ia ditanya berulang kali mengenai dugaan transaksi manual selama kepala toko sebelumnya tidak berada di tempat.

Salomina membantah melakukan transaksi manual lain dan meminta agar bukti transaksi yang dipersoalkan diperlihatkan. Ia mengatakan perusahaan saat itu menunjukkan satu bukti transaksi, yang kemudian langsung ia lunasi melalui aplikasi Midikring pada malam hari.

Sehari berselang, pada 14 Agustus, digelar pertemuan internal yang dihadiri koordinator wilayah, kepala toko, petugas keamanan Alfamidi, Salomina, dan dua anggota keluarganya. Menurut Salomina, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan tersebut merupakan salah paham. Koordinator wilayah disebut akan memberikan pengarahan kepada tim toko, sementara Salomina diminta mengambil cuti pada 14–18 Agustus dan dipindahkan ke toko lain mulai 19 Agustus.

Namun, perselisihan itu tidak berhenti di sana. Beberapa hari kemudian, Salomina menghadapi persoalan lanjutan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura.

Konflik berlanjut hingga tuduhan penganiayaan

Perselisihan di tempat kerja kemudian berkembang menjadi persoalan lain, yakni tuduhan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

Dalam kronologi yang disampaikan Salomina, ia mengikuti mediasi di SPKT Polres Jayapura pada 20 Agustus 2026. Salomina membantah tuduhan tersebut dan mengatakan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Salomina juga menyebut bahwa pada 19 Agustus, Salomina mengikuti pertemuan daring bersama sejumlah perwakilan manajemen Alfamidi. Dalam pertemuan itu, menurut Salomina, ia diminta mengundurkan diri dengan alasan tuduhan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

Salomina mengaku menolak mengundurkan diri dan meminta agar rekaman CCTV diperiksa untuk memperjelas kejadian.

Informasi mengenai status laporan polisi, hasil pemeriksaan, dan bukti yang digunakan dalam perkara dugaan penganiayaan belum terverifikasi secara independen dalam bahan yang tersedia. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Salomina mengatakan pada 20 Agustus ia telah menerima pemberitahuan PHK melalui WhatsApp dari koordinator wilayah. Ia juga mengaku tidak mendapat kejelasan mengenai toko tempat ia harus bekerja setelah rencana mutasi dibicarakan.

Sementara itu, surat PHK yang menjadi bahan pemeriksaan mediator menyebut Salomina dianggap mangkir karena tidak masuk kerja pada 20 Agustus hingga 14 September dan tidak memenuhi surat panggilan perusahaan.

Surat panggilan pertama bertanggal 9 September 2026, panggilan kedua bertanggal 11 September, dan surat PHK bertanggal 14 September. Ketiganya baru diterima Salomina secara bersamaan pada 17 September.

Alfamidi menyebut PHK dilakukan sesuai aturan

Corporate Communication Alfamidi, Rudi Hermawan, menyatakan PHK dilakukan karena pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.

“Setiap standar operasional prosedur yang ditetapkan perusahaan wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali. Kami tidak menoleransi adanya pelanggaran prosedur dan integritas selama proses kerja berlangsung,” demikian pernyataan tertulis Alfamidi kepada Galeripapua.

Perusahaan menyatakan keputusan PHK telah melalui serangkaian proses dan penelusuran fakta serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alfamidi juga mengatakan menghormati hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, proporsional, dan transparan.

Namun, pernyataan tersebut tidak merinci pelanggaran yang dituduhkan kepada Salomina. Perusahaan juga tidak secara khusus menanggapi penilaian mediator mengenai penerimaan surat panggilan dan surat PHK secara bersamaan.

Baca Juga :  Tolak Sawit, Masyarakat Adat Klagilit Maburu Usir Utusan Perusahaan di Sorong

Dua pekan setelah surat PHK pertama diterbitkan, Alfamidi kembali mengirimkan rangkaian surat pemanggilan dan pemutusan hubungan kerja kepada Salomina.

Surat panggilan kedua bernomor 967/MU-IR/09/2026 meminta Salomina hadir pada 28 September 2026. Pada tanggal yang sama, Hendrialdy Budimulyanto selaku People Development Alfamidi menerbitkan surat nomor 968/MU-I/IR/09/2026 yang menyatakan hubungan kerja Salomina diputus efektif pada hari itu.

Dalam surat tersebut, perusahaan kembali menyebut Salomina mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi alasan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga menyatakan telah memanggil Salomina dua kali secara patut dan tertulis.

Hendrialdy Budimulyanto tercatat sebagai pejabat People Development PT Midi Utama Indonesia Tbk, perusahaan yang mengelola jaringan ritel Alfamidi. Ia menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Salomina Masyandra Mebri, pekerja Alfamidi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 28 September 2026.

Sebelumnya, Hendrialdy pernah menjabat sebagai manajer HRD Alfamidi cabang Makassar. Pada 2025, namanya muncul dalam pemberitaan Warta Bulukumba mengenai perselisihan PHK seorang pekerja bernama Wahyuddin dengan PT Midi Utama Indonesia Tbk. Dalam laporan tersebut, Hendrialdy menyatakan bahwa PHK terhadap Wahyuddin telah sesuai dengan peraturan perusahaan.

Dalam perkara Salomina, surat PHK yang ditandatangani Hendrialdy menyebut perusahaan memutus hubungan kerja efektif pada 28 September 2026. Perusahaan beralasan Salomina tidak masuk kerja selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dapat dibenarkan, serta telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis.

Namun, sebelum surat itu diterbitkan, mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura telah mempersoalkan proses PHK pertama Salomina. Dalam anjuran tertanggal 5 Oktober 2026, mediator menilai proses tersebut cacat prosedur karena Salomina menerima dua surat panggilan dan surat PHK secara bersamaan pada 17 September 2026.

Ayub mengatakan, dalam proses mediasi, perusahaan bersedia menerima Salomina kembali bekerja. Namun, menurut dia, Salomina menolak tawaran tersebut.

“Pihak perusahaan bersedia menerima kembali untuk bekerja. Cuma pekerjanya tidak mau bekerja kembali,” kata Ayub.

Salomina, di sisi lain, mengatakan penolakannya berkaitan dengan rangkaian konflik yang menurutnya telah merusak hubungan kerja. Ia juga menyebut perusahaan menerbitkan surat PHK kedua yang berlaku sejak 28 September dan diterimanya pada 1 Oktober 2026.

Anjuran mediator belum menjadi putusan pengadilan

Dalam surat anjurannya, mediator merekomendasikan agar perusahaan meninjau kembali atau mencabut keputusan PHK dan mempekerjakan Salomina kembali pada posisi semula, disertai pemenuhan hak-haknya.

Jika hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, mediator menganjurkan perusahaan membayarkan hak-hak Salomina akibat PHK. Dokumen tersebut mencantumkan perhitungan pesangon sebesar Rp8,88 juta berdasarkan dasar upah Rp4,44 juta dan perhitungan masa kerja yang digunakan mediator.

Ayub menegaskan, anjuran mediator bukan putusan pengadilan yang secara otomatis membatalkan PHK.

Kedua pihak diberikan waktu 10 hari kerja sejak menerima anjuran untuk menyampaikan jawaban tertulis, apakah menerima atau menolaknya. Jika kedua pihak menerima, penyelesaian dapat dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika anjuran ditolak, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura.

“Kita namanya mediasi itu mencari jalan tengahnya,” kata Ayub.

Dengan demikian, penilaian mediator menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut, tetapi belum menentukan penyelesaian akhir. Status PHK dan pemenuhan hak Salomina masih bergantung pada kesepakatan kedua pihak atau proses hukum berikutnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
Staf Ahli Menteri UMKM: Festival Bukan Ujung Pengembangan UMKM
Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?
Pemuda Lintas Paguyuban Papua Sosialisasikan Forum Komunikasi
Pesawat Aman Air Bawa BBM Tergelincir di Bandara Mulia Puncak Jaya
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT
BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:32 WIT

Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung PHK di Alfamidi Sentani

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:09 WIT

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:19 WIT

Staf Ahli Menteri UMKM: Festival Bukan Ujung Pengembangan UMKM

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIT

Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?

Minggu, 20 September 2026 - 04:47 WIT

Pemuda Lintas Paguyuban Papua Sosialisasikan Forum Komunikasi

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT