SORONG – Sebuah video berdurasi 2 menit 37 detik yang viral di media sosial Facebook melalui akun Kaka Atta (Adin) pada Senin (19/1/2026) memperlihatkan momen pengusiran seorang pria yang diduga utusan perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) oleh masyarakat adat marga Klagilit Maburu di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang disebut sebagai perwakilan perusahaan sedang duduk berbincang dengan seorang pria paruh baya di dalam rumah.
Situasi berubah tegang ketika Ambrosius, perwakilan masyarakat adat marga Klagilit Maburu, tiba-tiba masuk dari pintu depan rumah sambil memegang sebilah parang dan langsung mengusir pria tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kau bikin apa? Saya sudah bilang kau kemarin, kau tidak boleh lagi datang bicara kau punya kelapa sawit lagi di sini,” ujar Ambrosius dalam video tersebut.
Ia menegaskan penolakannya dan meminta pria itu segera meninggalkan rumahnya.
“Kau jalan sudah, saya tidak butuh kau punya minta maaf karena kau sudah tipu banyak orang di sini. Kau jalan sudah, ini saya punya rumah, bukan kau punya tempat tinggal di sini,” tegasnya.
Masyarakat Adat Diminta Lepas Lahan untuk Kebun Sawit
Dikonfirmasi Galeripapua.com, Ambrosius membenarkan peristiwa dalam video viral tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.47 WIT, saat seorang pria yang mengaku dari PT Inti Kebun Sejahtera kembali mendatanginya.
Menurut Ambrosius, orang tersebut datang dengan tujuan meminta masyarakat adat marga Klagilit Maburu menyerahkan wilayah adat mereka seluas 700 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Belakangan, pria itu diketahui bernama Algius.
“PT Inti Kebun Sejahtera merupakan anak perusahaan dari Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang dimiliki oleh taipan minyak sawit keluarga Fangiono,” jelas Ambrosius.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah bertemu Algius sekitar Desember 2025 di pinggir jalan Kampung Klasari, Distrik Moi Segen.
Saat itu, Ambrosius mengaku sudah memberikan peringatan agar yang bersangkutan tidak lagi menghasut orang-orang tua di marganya.
“Mewakili marga Klagilit saya memberikan peringatan ke dia agar tidak lagi menghasut orang-orang tua kami karena akan menghancurkan kerukunan marga yang selama ini berjalan baik,” ujarnya.
Namun, menurut Ambrosius, pihak perusahaan terus datang dengan berbagai cara meskipun penolakan telah disampaikan berulang kali.
“Mereka terus datang dengan berbagai cara, kami telah menyatakan penolakan berulang kali namun mereka terus datang dengan berbagai tipu daya, kami sebut itu janji manis,” katanya.
Ambrosius juga meminta perhatian dari berbagai pihak. “Mohon pantauan semua pegiat lingkungan dan Hak Asasi Manusia.”
Janji Manis Perusahaan
Ambrosius menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, masyarakat adat marga Klagilit Maburu segera menggelar musyawarah internal.

Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa pria yang mengaku dari perusahaan sawit itu diduga telah menghasut sejumlah anggota marga dengan berbagai iming-iming.
“Rupanya petugas tersebut telah mengahasut beberapa orang anggota marga kami untuk menerima kebun sawit. Dengan janji akan memberikan uang senilai Rp2 miliar, membangun 5 rumah, bantu biaya pendidikan, serta memberikan tiga unit mobil,” kata Ambrosius.
Kendati demikian, hasil musyawarah tetap menyepakati penolakan total terhadap perkebunan sawit.
“Semua anggota marga kami yang berjumlah 118 jiwa telah bersepakat untuk tidak menyerahkan wilayah adat kami dijadikan kebun sawit,” tegas Ambrosius.
Mereka menilai perkebunan sawit akan menghilangkan identitas masyarakat adat.
“Kami sadar bahwa perkebunan sawit tidak saja memutus relasi kami dengan tanah dan hutan, tapi lebih dari itu identitas kami sebagai masyarakat adat akan hilang,” ujarnya.
Hutan dan Dusun Sagu Digusur
Ambrosius juga mengungkapkan bahwa sejak 2007 hingga kini, PT IKSJ yang merupakan anak perusahaan CAA telah membuka hutan di sekitar wilayah adat marga Klagilit Maburu.
Bahkan pada Desember 2023, perusahaan disebut telah menggusur dusun sagu tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Pada bulan Desember 2023, hutan kami dusun sagu (Mageme) digusur oleh mereka tanpa persetujuan dan izin dari kami. Sampai saat ini, mereka (perusahaan) tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut,” ungkapnya.
Wilayah adat seluas 700 hektar tersebut, kata Ambrosius, di dalamnya terdapat ribuan pohon sagu yang menjadi sumber pangan utama warga Kampung Wonosobo, Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong.
Menutup pernyataannya, Ambrosius menyerukan pentingnya menjaga tanah dan hutan adat. “Jaga tanah, jaga hutan dan jadi berkat untuk semua orang.”










